Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengadopsi usulan resolusi gencatan senjata tiga fase di Gaza, Palestina yang disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri RI menyebut gencatan senjata antara Palestina dan Israel merupakan langkah yang sudah lama tertunda.
Meski demikian, Indonesia menegaskan hal tersebut tetap penting agar kekejaman terhadap rakyat Palestina dapat segera dihentikan. Indonesia juga berharap gencatan senjata Palestina-Israel dapat bertahan secara permanen.
“Disahkannya Resolusi DKPBB 2735 (2024) tentang usulan gencatan senjata tiga fase merupakan langkah penting namun penting untuk mengakhiri kekejaman terhadap rakyat Palestina dan mencapai gencatan senjata segera dan permanen di Gaza,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia. Urusan. Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangannya, Selasa (6/11/2024).
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI juga mendesak semua pihak untuk segera mencapai kesepakatan agar resolusi gencatan senjata dapat dilaksanakan.
Di sisi lain, gencatan senjata yang segera dilakukan juga akan memastikan bantuan kemanusiaan tersalurkan kepada rakyat Palestina, serta membuka jalan bagi penerapan solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina.
Indonesia mendesak semua pihak untuk mencapai kesepakatan sesegera mungkin untuk memastikan gencatan senjata yang langgeng, bantuan segera kepada rakyat Palestina, dan membuka jalan bagi penerapan solusi dua negara, ujarnya.
Terkait resolusi awal Joe Biden yang disampaikan pada 31 Mei 2024, 14 negara anggota Dewan Keamanan PBB memberikan suara mendukung gencatan senjata tiga fase. Namun, Rusia abstain.
Gencatan senjata ini terdiri dari tiga fase yang masing-masing fase berlangsung selama 6 minggu.
Fase pertama, gencatan senjata total, melibatkan penarikan pasukan Israel dari wilayah Gaza, serta pembebasan sandera dari kelompok Hamas dan pembebasan warga Palestina yang ditahan Israel.
Pada tahap ini, Israel dan Palestina diperkirakan akan memulai perundingan untuk mencapai kesepakatan.
Tahap kedua, tindakan terkait pembebasan sandera, termasuk personel militer. Fase ketiga, upaya membangun kembali Jalur Gaza yang hancur akibat konflik.