Dilansir jurnalis Tribunnews.com, Dennis Destryavan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadyansyah menilai rencana pemerintah membebankan biaya wisata pada tiket pesawat bukanlah langkah strategis. Itu dianggap sebagai pendapatan dari masyarakat saja.
Kebijakan publik seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kata Trubus saat dihubungi Tribunnews, Kamis (25/4/2024).
Dampak dari kebijakan ini hanya dapat merugikan konsumen, khususnya penumpang maskapai penerbangan. Trubus mengatakan, tidak semua penumpang berencana melakukan perjalanan tersebut.
“Menerbangkan pesawat bukan sekedar hobi masyarakat,” jelas Trubus.
Trubus khawatir kebijakan tersebut juga berlaku untuk tiket angkutan lain seperti tiket kereta api hingga tiket bus. Hal ini pada akhirnya akan merugikan masyarakat seiring dengan kenaikan tarif transportasi.
Dampaknya akan merugikan konsumen. Tidak hanya tiket pesawat, tiket kereta api dan tiket bus akan menjadi beban masyarakat. Harga tiket pesawat semakin mahal dan kebijakan ini tidak terlalu diperlukan, tambah Trubus. .
Mantan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Kelautan dan Investasi (Kemenko Marves), Odo R.M. Manuhutu mengakui, pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Kabinet tentang Dana Promosi Pariwisata Berkualitas.
Model ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang berkualitas berdasarkan empat pilar: daya saing infrastruktur dasar, pengelolaan pariwisata berkelanjutan, destinasi unik, dan layanan pariwisata yang bernilai, kata Odo, Selasa (23 April 2024).
Dalam hal perjalanan berkualitas, kesesuaian tiket pesawat adalah isu yang sangat penting. Selain tiket pesawat, sasarannya antara lain diskon tarif, integrasi paket perjalanan dengan kereta api, dan sistem manajemen acara berbasis presentasi terintegrasi online (OSS).
Soal mahalnya harga tiket pesawat yang dikeluhkannya, Odo mengaitkannya dengan komponen yang mempengaruhi harga tersebut. Odo mengatakan, 72 persen biaya tiket pesawat terdiri dari beberapa komponen, antara lain bahan bakar penerbangan (35 persen), overhaul dan perawatan pesawat, impor suku cadang (16 persen), sewa pesawat (14 persen), dan penghargaan pesawat (7). ). persen).