Demikian dilansir reporter TribuneNews24.com dari sumbernya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Keramik Indonesia (Asaki) mengalami kesulitan akibat larangan mengemudikan truk 3 gandar saat hari raya besar keagamaan.
Asaki meminta kebijakan itu dipertimbangkan kembali.
Kalaupun kebijakan ini diterapkan, sebaiknya ditinjau ulang agar larangan tersebut tidak berlangsung terlalu lama dan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua hari libur.
Ketua Umum Asosiasi Keramik Indonesia (Asaki) Eddy Suanto mencontohkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang sepi penumpang dibandingkan libur Idul Fitri, pemerintah tidak melarang pengoperasian truk 3 gardan.
Kalaupun mau dilarang, mungkin cukup pada tanggal merah 25 Desember dan 1 Januari, kata Eddy dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2024).
Begitu pula larangan tersebut tidak akan bertahan lama saat Idul Fitri.
Maksimal lima hari kalau bisa, supaya tidak terlalu merugikan pelaku industri kita, apalagi daya beli kita saat ini sedang berkurang, ujarnya.
Ia menegaskan, pelarangan terlalu lama terhadap truk 3 gandar akan mengganggu aktivitas perdagangan dan distribusi karena kami tidak dapat mengirimkan produk akhir kami ke konsumen, agen, atau distributor.
Pemberlakuan kebijakan pelarangan pengoperasian truk 3 gardan pada hari-hari besar keagamaan kembali menimbulkan kerugian bagi industri keramik, salah satunya terkait kelancaran proses produksi.
Pasalnya, menurut Eddy, industri keramik selalu berproduksi penuh setiap tahunnya.
“Kami hanya melakukan kegiatan perawatan mesin atau menghentikan produksi terjadwal setiap lebaran. “Jadi kita sesuaikan dengan libur lebaran setiap tahunnya, pabrik ini juga memberikan hari libur kepada karyawannya,” ujarnya.
Namun, kata dia, pabrik tetap berproduksi secara normal saat Natal, sehingga pembatasan truk 3 gardan dalam jangka waktu lama pasti akan mengganggu proses bisnis menjelang akhir tahun.
Dia berkata: “Pengemudi truk juga menggunakan truk untuk mengangkut bahan mentah ke pabrik. Jadi, kalau bahan bakunya tidak tersedia, aktivitas produksi juga bisa terganggu.”
Kemudian, kata dia, biaya juga meningkat karena cuti bersama atau cuti bersama yang panjang, sehingga timnya harus mengeluarkan biaya tambahan bagi pekerja yang masuk ke pabrik karena tidak mendapat cuti.
Selain itu, industri keramik dipandang sebagai industri strategis yang patut mendapat perhatian, dukungan, dan perlindungan dari pemerintah.
“Industri keramik tidak hanya padat modal, tetapi juga padat karya, mempekerjakan lebih dari 150.000 orang. “Produk keramik nasional kita memiliki tingkat TKDN, tingkat kandungan internal rata-rata di atas 75 persen,” ujarnya.
Artinya, lanjutnya, industri keramik tidak hanya menopang lebih dari 150 ribu karyawan, namun terbukti berkontribusi terhadap kemajuan industri kecil dan menengah.
Terdapat hampir ribuan perusahaan yang telah memasuki ekosistem atau rantai pasok industri keramik. Selain itu, sekitar 75 persen bahannya berasal dari produk lokal. Artinya, mulai dari bahan baku, karton, suku cadang, kemudian dari tenaga angkut hingga angkutan laut melalui angkutan darat dan petikemas, semuanya mendapat manfaat atau multiplier effect dari keberadaan industri keramik.
Oleh karena itu, industri keramik juga harus dianggap sebagai industri strategis. Apalagi output industri keramik Indonesia sudah mencapai nomor 4 dunia dalam hal kapasitas produksi terpasang, ujarnya.