Pemerintah Diminta Tegas ke Pengusaha Otobus dan Tak Batasi Kegiatan Study Tour

Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi

Fahmy menyadari, permasalahan dalam kasus ini adalah kelalaian dalam berkendara. Fahmi menjelaskan, kunjungan belajar, studi banding atau bentuk dan pendekatan pembelajaran ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang lumrah bahkan positif.

“Siswa harus mempunyai ruang dan sumber belajar yang luas dan kaya, tidak terbatas pada ruang kelas saja,” ujarnya, Jumat (17/5/2024), dikonfirmasi wartawan.

Di jalan raya angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas sangat tinggi. Masyarakat Transportasi Indonesia melaporkan jumlah kecelakaan di jalan raya pada tahun 2023 mencapai 116 ribu kasus, meningkat 6,8% dibandingkan tahun 2022.

Biasanya kecelakaan tersebut disebabkan oleh perilaku pengemudi yang ugal-ugalan, kendaraan yang tidak sesuai, serta kurangnya disiplin dan penegakan hukum yang tegas, kata Fahmy.

Menurutnya, peristiwa kecelakaan bus wisata Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok harus mendorong penegakan hukum.

“Termasuk disiplin keras para pemilik usaha dan sopir bus untuk memberikan efek jera. Jangan salahkan sekolah dan jangan batasi kegiatan karyawisata. “Jangan bertingkah ‘jelek, cerminnya pecah’,” kata Fahmy.

Sebelumnya, polisi menetapkan sopir bus wisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok sebagai tersangka kecelakaan pada Sabtu (5/11) di Jalan Lingkar Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang memakan korban jiwa 11 orang. .

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kompol Wibowo, dalam keterangannya di Subang, Selasa, mengatakan penetapan status mencurigakan sopir bus bernama Sadira itu dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup.

“(Terkait kecelakaan itu) kami telah mengambil tindakan untuk menangani akibat dari kecelakaan itu untuk menjamin kepastian hukum,” ujarnya.

Tindakan yang dilakukan pasca terjadinya kecelakaan salah satunya adalah penyelidikan tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, polisi juga memeriksa 13 orang saksi, antara lain pengemudi, kondektur atau pramusaji, penumpang bus, serta saksi di TKP dan ahli.

Langkah lain yang dilakukan adalah pemeriksaan fisik kendaraan bus yang didukung Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.

Dari pemeriksaan yang dilakukan kami memastikan di TKP tidak ditemukan tanda-tanda pengereman, yang ada hanya tanda-tanda gesekan antara bus dengan aspal, jelas direktur lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *