Pemerintah Diminta Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Ekosistem Tembakau: Banyak yang Terdampak

Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com, Fahdi Fahlawi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pemerintah mengambil keputusan yang bijaksana, terutama terkait kenaikan cukai hingga tahun 2025.

“Ketika industri tembakau terpuruk, maka akan timbul dua akibat. Pertama, akan terjadi PHK yang akan mengakibatkan pengangguran, sehingga menyulitkan keadaan perekonomian. Kedua, tentu saja akan sulit membatasi produksi tembakau. kata Wakil Ketua Umum IV APTI Samudra pada Jumat (31/5/2024) melalui keterangan tertulis.

Dalam tiga tahun sejak 2019, banyak populasi pabrik tembakau yang meningkat, dari lebih dari 4.700 pabrik menjadi 1.000 pabrik pada tahun 2021.

Dampaknya lebih nyata terjadi di pabrik-pabrik Tier 1, yang menyumbang 86 persen dari tarif cukai, yang kini hanya tersisa empat dari tujuh pabrik sebelumnya.

Berkurangnya jumlah produsen tentu saja akan mempengaruhi hasil tembakau yang dihasilkan petani.

Samudra meminta pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau setiap tahunnya.

Bahkan, partainya telah mengirimkan surat kepada para mantan calon presiden, termasuk calon presiden dan wakil presiden saat ini, untuk mendesak mereka agar lebih memperhatikan keberlanjutan industri tembakau ketika terpilih.

Namun tak ada tanggapan lebih lanjut atas surat yang dikirimkan tersebut.

“Saat ini kita tidak bisa mengatakan bahwa kenaikan cukai hanya berdampak pada IHT dan ekosistem tembakau secara keseluruhan, artinya jika salah satu pihak dirugikan, maka berdampak pada seluruh rantai ekosistem,” ujarnya. menjelaskan.

Sementara itu, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Sudarto AS mengatakan, stabilitas buruh sangat bergantung pada sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.

Diantaranya, perkiraan kenaikan cukai pada tahun 2025 sesuai dengan realitas, situasi, kondisi, dan kondisi kerja di dalam negeri saat ini.

Ia mengatakan, saat ini terdapat 147.000 pekerja tembakau yang tergabung dalam RTMM dan akan terdampak jika peraturan diperketat, mulai dari kebijakan cukai hingga peraturan kesehatan RPP.

“Kami memahami bahwa untuk mendukung kesejahteraan pekerja anggota kami, kami juga harus memahami keadaan industri,” ujarnya.

Seperti diketahui, setelah menaikkan rata-rata tarif cukai menjadi 10% pada tahun 2024, pemerintah mengambil aturan hukum PPN sebelum Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) 7/2021 sehingga menaikkan tarif PPN rokok menjadi 10,7. %, sebelumnya 9,9%.

Hal ini sejalan dengan kenaikan tarif PPN secara keseluruhan dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 berdasarkan Peraturan Harmonisasi Perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *