Pemerintah Diminta Libatkan Publik dalam Perumusan RPMK Turunan PP 28/2024

Laporan reporter Tribunnews.com Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftah Faqih menyoroti Peraturan Kementerian Kesehatan (RPMK) yang merupakan peraturan Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Ia menilai Kementerian Kesehatan belum mampu menyerap aspirasi masyarakat.

“Dari PP 28/2024 saja masih banyak pihak yang tidak terdampak. Kasus belum selesai, tidak benar. Kami hadir untuk memberikan manfaat berimbang dan meluruskan apa yang harus diputuskan bagi warga dan generasi. ” zaman kita,” kata Miftah.

Hal tersebut dijelaskan Miftah dalam “Halaqoh Nasional” untuk Asosiasi Nasional dan Pemerintah “Kajian Kritis RPMK Tahun 2024 tentang Keamanan Produk Tembakau dan Tembakau Elektronik” di Jakarta.

Miftah menegaskan, pembuatan regulasi dalam hal ini PP 28/2024 dan RPMK tidak boleh hanya ditujukan pada satu pihak saja.

Penyesuaian ini semakin terasa karena adanya syarat kemasan atau kemasan rokok tanpa nama, sebagaimana tercantum dalam RPMK.

Hingga PP 28/2024, kebijakan zonasi melarang penjualan dan promosi produk tembakau di lembaga pendidikan dan lapangan olahraga.

Jadi undang-undang harus berdasarkan pada kemudahan, kemanfaatan, dan tujuan dari undang-undang itu sendiri. Semuanya harus berdasarkan data penelitian yang keras dan detail, sehingga tidak mengecualikan bahaya bagi siapa pun. Semua harus sampai pada sosialisasi keputusan tersebut. ,” kata Miftah.

Sementara itu, Direktur Persatuan Pesantren dan Pengembangan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna menjelaskan, sesuai undang-undang, peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan harus memenuhi rasa keadilan dan memenuhi aspirasi masyarakat.

Dalam hal ini, harus ada partisipasi yang berarti dari seluruh pemangku kepentingan, baik yang terkena dampak maupun yang tidak terkena dampak.

Oleh karena itu, undang-undang dalam hal ini RPMK harus melindungi semua kelompok, tidak memihak, menjunjung tinggi keyakinan masyarakat, nilai-nilai kebenaran dan budaya masyarakat, serta selalu mempunyai visi yang tetap mempengaruhi kepentingan. banyak orang,” katanya.

Menurutnya, undang-undang tersebut tidak sesuai dengan tatanan konstitusi untuk mengambil kebijakan yang sejalan dengan kesejahteraan seluruh rakyat dan melindungi keselamatan dan keadilan semua pihak.

“Kebijakan pemerintah terhadap rakyatnya harus berpedoman pada kemaslahatan dan berdasarkan keadilan. Harus dipilih bagian-bagian yang terbaik yang dapat sesuai dengan kepentingan banyak pihak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *