Pemerintah Diharapkan Hentikan Aktivitas Agresif Kapal Asing di ZEE RI dan Laut Cina Selatan 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Forum Mahasiswa Pedalaman (Formahi) Maret menggelar aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta. Mereka menolak aktivitas agresif Vietnam di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan Laut Cina Selatan (SCS).

Demonstrasi tersebut ditandai dengan poster-poster yang mengecam tindakan agresif Vietnam di LCS.

Koordinator Aksi Bpk. Habibie menentang keras praktik yang dilakukan Vietnam, seperti penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan alat tangkap yang merusak karang di ZEE RI.

“Pada Rapat Teknis Penetapan Batas ZEE RI-Vietnam ke-17 yang diselenggarakan di Jakarta pada 14-16 Desember 2022, kedua belah pihak telah menyelesaikan perundingan ZEE dan menilai Indonesia telah memberikan konsesi kepada Vietnam,” kata Habibi dalam keterangannya. . , Selasa (21/5/2024).

Mereka menilai pemberian konsesi ZEE kepada Vietnam akan merugikan Indonesia.

“Karena ini terkait dengan kedaulatan maritim. Padahal, kedaulatan maritim tidak bisa dinegosiasikan,” ujarnya.

Dia mengatakan konsesi tersebut berdampak pada nelayan setempat karena wilayah penangkapan ikan mereka diganggu oleh kapal-kapal Vietnam.

“Konsesi ini merugikan nelayan lokal dalam mencari penghidupan mereka, namun di sisi lain, Vietnam kembali datang tanpa niat baik,” katanya.

Dalam demonstrasi tersebut, Farmahi menyampaikan delapan tuntutan, antara lain penghentian penangkapan ikan ilegal Vietnam di perairan Indonesia, penolakan konsesi pemerintah Indonesia dalam penerapan Zona Pengecualian Ekonomi (ZEE) dan tumpang tindih yurisdiksi di Landas Kontinen (LK) RI-Vietnam; dan melindungi kedaulatan maritim NKRI dan kepentingan nelayan Indonesia.

Kemudian, melindungi ekosistem laut di perairan ZEE NKRI, mendorong pemerintah Indonesia menghentikan pengoperasian kapal ikan ilegal Vietnam yang merusak ekosistem laut di ZEE NKRI; Dan pemerintah Indonesia diminta tegas mengontrol aktivitas Vietnam di Laut Cina Selatan karena diduga membangun pangkalan militer dan melakukan reklamasi pulau secara ilegal.

Terakhir, permintaan Formahi adalah mendorong Kedutaan Besar Vietnam untuk menginstruksikan pemerintah Vietnam untuk tidak melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan LCS dan berdasarkan perundingan ZEE, Vietnam harus mematuhi perjanjian yang dibuat dan diminta oleh Menteri Indonesia. Kementerian Luar Negeri menolak hasil perundingan penyelesaian perbatasan.

Selain ditujukan kepada Kedutaan Besar Vietnam, Formahi juga menyampaikan permintaannya kepada Kementerian Luar Negeri dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) agar segera mendapatkan perhatian pemerintah terhadap persoalan kedaulatan maritim Indonesia. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *