Laporan Jurnalis Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH) Ma’ruf Bajammal mengatakan pemerintah dapat bermitra dengan LSM lokal Malaysia untuk menyelamatkan 155 WNI dari hukuman mati.
Diketahui, hingga Mei 2024, terdapat 165 kasus ancaman hukuman mati terhadap WNI di 5 negara: Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Kasus WNI yang terancam hukuman mati terbanyak tercatat di Malaysia yaitu 155 kasus. Kasus ini terutama menyangkut perdagangan narkoba.
“Kami melihat pemerintah harus mengawasi dan mendukung WNI ini. “Karena amanah konstitusi adalah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Bajammal kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (30 Juni 2024).
Namun menurutnya, hal itu merupakan sebuah anomali. Pemerintah pusat terus mempertahankan hukuman mati. Sementara itu, negara-negara asing memberikan dukungan.
“Namun faktanya hal ini nampaknya merupakan sebuah anomali dalam sikap pemerintah, selain mencoba fokus pada advokasi. Namun, kami masih mempertahankan hukuman mati di negara kami. Hal ini akan mengakibatkan sikap ketidakpastian. “Menegakkan hukuman mati atau sebaliknya,” jelasnya.
Pasti akan ada pertanyaan di luar, kata Bajammal, karena Anda akan mengeluarkan perintah. Namun hukuman mati adalah hal biasa di negara ini.
– Ini adalah kritik umum. Yang terpenting, dari 165 WNI tersebut, 155 diantaranya berada di Malaysia. “Kita tahu Malaysia sudah menghapuskan atau menghilangkan hukuman mati,” lanjutnya.
Atas permintaan kuasa hukumnya, dia menjelaskan rencana penghapusan hukuman mati di Malaysia. Untuk itu, ia menilai pemerintah harus bekerja sama dengan LSM lokal Malaysia.
“Seperti apa programnya di Malaysia? Dengan mengajukan permohonan dari kuasa hukum. “Dari sana Anda bisa berangkat kerja,” kata Bajammal.
“Tren mitra kami Hayatlife dalam kejahatan narkoba telah berkembang selama 30 tahun. “Pemerintah harus bisa menyadari hal ini dan bekerja sama secara serius dengan LSM lokal untuk memastikan perlindungan,” harapnya.