TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peretasan yang terjadi di Pusat Data Sementara Nasional (PDNS) mengakibatkan banyak layanan publik di kementerian/lembaga yang terdampak. Menanggapi hal tersebut, Arfianto Purbolaksono, Research and Project Manager Indonesia Institute The Public Policy Research Center (TII) mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab dan meminta maaf atas terganggunya layanan publik akibat peretasan tersebut.
“Pemerintah khususnya pihak yang bertanggung jawab yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) harus meminta maaf secara terbuka dan menjelaskan secara terbuka masalah peretasan tersebut. Jadi dalam hal ini akan ada transparansi dan akuntabilitas,” kata Arfianto dalam keterangannya yang diperoleh Tribun. Pada Jumat (28/6/2024)
Selain itu, kata Arfianto, pemerintah perlu meyakinkan masyarakat bahwa pihaknya berupaya segera mengatasi masalah ini. dan dijamin memberikan kenyamanan jika ada pihak yang menjadi korban dari kejadian tersebut
Arfianto mengatakan, hal itu selain berdampak pada gangguan pelayanan publik. Kekhawatiran lainnya adalah keamanan data pribadi warga negara. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini.
“Jika informasi pribadi bocor juga dapat digunakan untuk mencuri identitas pribadi. Dapat digunakan untuk melakukan kejahatan lain, seperti kejahatan keuangan. Dengan meretas rekening bank menggunakan informasi tersebut,” jelas Arfianto.
Arfianto mengatakan kejadian tersebut harus menjadi bahan baku penilaian pemerintah terhadap peningkatan perlindungan data di Indonesia.
Dari peristiwa tersebut, kesiapan dan kewaspadaan pemerintah terhadap keamanan data serta kemampuannya terkait dunia digital dan data tentu dipertanyakan. Penilaian komprehensif harus dilakukan dari bidang hukum, anggaran dan infrastruktur. kepada sumber daya manusia dalam pengelolaan data di Indonesia
“Pemerintah juga harus melibatkan banyak pihak, seperti swasta, teknologi, masyarakat sipil. Kerja sama multilateral ini diharapkan dapat memperbaiki kesenjangan kebocoran informasi yang luput dari pengawasan Kominfo atau BSSN, kata Arfianto.