Pemerintah Berlakukan KRIS, RS Swasta Hadapi Kendala Biaya untuk Renovasi Kamar Pasien

Dilansir reporter Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Pemerintah segera menerapkan Kategori Standar Rawat Inap (KRIS) pada 30 Juni 2025 untuk menggantikan kategori pelayanan pasien dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Namun, terdapat kekhawatiran, terutama bagi rumah sakit swasta, mengenai apakah 12 kriteria tersebut terpenuhi.

Menurut KRIS, di saat rumah sakit pemerintah hanya menunggu alokasi APBN atau APBD untuk melakukan renovasi, rumah sakit swasta kesulitan mendanai renovasi ruang perawatan.

“Pemerintah harus memberikan pinjaman tanpa bunga kepada rumah sakit swasta untuk merenovasi ruang perawatan pasien,” kata Timboel Siregar, koordinator advokasi BPJS Watch di Jakarta, Selasa (14 Mei 2024).

Dalam lerpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), KRIS mengatur tentang ruang perawatan, dimana satu ruang perawatan dapat menampung hingga 4 tempat tidur dan memiliki 12 kamar standar.

“Pelaksanaan skema KRIS akan mengacu pada PP Nomor 47 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Pasal 18 program KRIS menyatakan bahwa rumah sakit swasta dapat mengalokasikan minimal 40% dari ruang perawatan KRIS yang tersedia, sedangkan rumah sakit pemerintah mengalokasikan setidaknya 40% dari ruang perawatan KRIS yang tersedia. 60% dari 100 kamar,” ujarnya.

Pada Pasal 46, standar fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berbasis KRIS adalah sebagai berikut:

A. Komponen bangunan yang digunakan sebaiknya tidak mempunyai porositas yang tinggi;

B.ventilasi;

C. pencahayaan ruangan;

D.Tempat tidur;

E. Meja samping tempat tidur untuk setiap tempat tidur;

F. Suhu kamar;

G. Ruang perawatan dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau orang dewasa, penyakit menular atau tidak menular;

H. Kepadatan ruang perawatan dan kualitas tempat tidur;

SAYA. Sekat/partisi antar tempat tidur;

J. kamar mandi rawat inap dalam ruangan;

K.Kamar mandi memenuhi standar bebas hambatan;

Saluran keluar oksigen danau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *