Pemerintah Bentuk Satgas untuk Atasi Harga Tiket Pesawat Domestik

Laporan reporter Tribunnews.com Endrapt Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk gugus tugas untuk menurunkan harga tiket pesawat di pasar domestik.

“Rapat koordinasi sudah dilakukan dan ditetapkan sembilan langkah, termasuk pembentukan gugus tugas pengurangan tiket pesawat,” kata Sandiaga dalam rapat yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (14/7/2024). ). .

Tim tersebut akan mencakup Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta kementerian/lembaga lainnya.

Sandiaga menjelaskan, tingginya harga tiket pesawat domestik saat ini bukan hanya disebabkan oleh harga bahan bakar jet. Namun, ada juga beban pajak dan biaya operasional lainnya.

Jadi, semua itu akan dikaji dan kita pastikan industri penerbangan kita berjalan sebagaimana industri penerbangan di negara lain, kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, Menteri Gabungan Kelautan dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyiapkan langkah penurunan harga tiket pesawat. Langkah-langkah tersebut termasuk meningkatkan kemampuan pesawat.

Lugut mengatakan hal itu harus dilakukan. Selain itu, Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen terbesar biaya penerbangan memerlukan strategi untuk menurunkan biayanya.

“Kami juga sedang menyusun rencana penurunan biaya CBH berdasarkan jenis pesawat dan perawatan pesawat,” kata Luhut melalui pesan video, Kamis (7/11/2024).

Lugut juga mengatakan, pemerintah akan mempercepat kebijakan pembebasan bea masuk luar negeri dan pembukaan pembatasan serta pembatasan impor pesawat lainnya dari dalam negeri. Pangsa layanan tersebut, kata Lugut, adalah 16 persen dari total pangsa setelah avtur.

Selain itu, juga terkait dengan sistem retribusi yang ditetapkan oleh sektor tersebut, yang berdampak pada penetapan tarif ganda pada PPN, biaya layanan wajib (IWJR) dan biaya layanan penumpang (PSC) untuk penumpang yang berpindah atau dipindahkan. pesawat.

“Cara penghitungan biayanya perlu diperbaiki,” jelasnya.

Hal ini berdasarkan biaya operasional pesawat per jam terbang akan berdampak signifikan terhadap penurunan biaya pesawat.

Kemudian periksa komponen pendapatan kargo yang sering diabaikan dalam pendapatan maskapai penerbangan.

“Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga batas atas,” kata Luhut.

Luhut mengatakan, pemerintah juga akan mengkaji kemungkinan penerapan Pajak Pertambahan Nilai Negara (PPN DTP) untuk beberapa bidang utama.

Nantinya, seluruh langkah efisiensi tersebut akan dipantau langsung oleh National Airline Price Review Committee. Penilaiannya akan dilakukan secara detail, terutama terkait biaya tiket pesawat bulanan.

Menurut Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), akan ada 4,7 miliar penumpang di seluruh dunia pada tahun 2024, meningkat 200 juta penumpang dari tahun 2019.

Menurut Luhut, harga tiket pesawat di Indonesia paling mahal dibandingkan negara-negara ASEAN dan negara dengan jumlah penduduk besar.

“Indonesia termahal kedua setelah Brazil,” imbuh Luhut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *