Pemerintah Bagi-bagi IUP ke Ormas, Jatah Lahan Tambang NU Bakal Paling Besar, Ini Penjelasannya

Wartawan Tribunnews.com Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi keagamaan Ormas Nahdlatul Ulama akan mendapat izin usaha pertambangan (IUP) yang lebih luas dibandingkan organisasi keagamaan lainnya.

Diketahui, pembagian IUP kepada organisasi masyarakat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perusahaan Pertambangan dan Batubara.

Menteri Energi dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, sebaran luas lokasi IUP sesuai dengan besarnya organisasi keagamaan.

“(Soal luas lahan tambangnya), ya diselesaikan sesuai luas lahan dan besarnya organisasi,” kata Arifin dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Jakarta, Jumat (7) /5 /2024 ).

Lebih lanjut Menteri Arifin menambahkan, masih banyak lahan pertambangan yang sebelumnya merupakan bagian dari PKP2B, yang akan diberikan pemerintah kepada 6 organisasi keagamaan.

Lanjutnya, tujuan pemberian IUP kepada organisasi publik adalah untuk menunjang kegiatan keagamaan dan sosialnya.

6 ormas keagamaan yang dimaksud adalah Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan), Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik), Hindu, dan Budha.

“Jadi ini upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada organisasi keagamaan yang bersifat nirlaba,” kata Arifin.

“(Dengan demikian) mereka mempunyai sumber daya untuk menunjang kegiatan keagamaan, kegiatan (seperti) ibadah, pendidikan, masalah kesehatan, dan itu hanya diberikan kepada 6 orang,” lanjutnya.

Terdapat 6 petak PKP2B yang telah disiapkan sebelumnya.

Yakni bekas tambang batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung.

Menteri ESDM memastikan, sebanyak 6 PKP2B dialokasikan untuk masing-masing organisasi keagamaan.

Namun, jika lembaga keagamaan yang bersangkutan tidak menerima tuntutan IUP tersebut, maka tanah mineral tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah. Kemudian dilelang.

“(Kalau serikat buruh menolak) nanti kembali ke negara, kita terapkan sesuai aturan pokoknya, nanti dilelang kalau tidak mau ambil,” pungkas Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *