Laporan Jurnalis Tribunnews.com Aiiya Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembatasan iklan rokok diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Ketentuan Undang-Undang 17 Tahun 2023.
Beberapa pembatasan pengendalian produk tembakau diatur dalam peraturan kesehatan, yaitu penempatan gambar dan peringatan kesehatan tertulis, sesuai Pasal 438(4).
“Pasal ini mewajibkan 50 persen kemasannya memuat gambar peringatan kesehatan di bagian atas, depan, dan belakang,” kata Dr. Siti Nadia Tarmizi M. Epid, Direktur Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan. , seperti dilansir situs resmi Kementerian Kesehatan, Minggu (8/4/2024).
Gambar ini harus diawali dengan kata “Perhatian” dengan huruf kuning dengan latar belakang hitam.
Selain itu, gambar harus dicetak sebagian atau seluruhnya dengan jelas dan terbaca.
Gambar juga harus dicetak berwarna dan tidak boleh tertutup oleh apapun.
Selain itu, peraturan kesehatan juga membatasi iklan produk tembakau dan rokok elektronik, misalnya media luar ruang tidak boleh beriklan di tempat yang dilarang merokok.
Hal ini mencakup fasilitas kesehatan, ruang belajar mengajar, taman bermain, tempat ibadah, dan transportasi umum.
Iklan tidak boleh dipasang di jalan utama dan jalan umum, serta dalam radius 500 meter di luar lembaga pendidikan dan taman bermain (Pasal 449 ayat 1).
Media iklan luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan antara pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat.
Menurut Pasal 451 (1), iklan televisi produk tembakau dan rokok elektronik harus ditayangkan dalam layar penuh paling sedikit 10 persen dari total durasi iklan.
Iklan di televisi dan media cetak minimal berdurasi 2 detik atau minimal 15 persen dari total ruang iklan.
Mirip dengan aturan periklanan rokok Videotron, iklan televisi dan radio hanya boleh ditayangkan atau disiarkan setelah pukul 22.00-05.00 waktu setempat.
Semua iklan juga harus mematuhi peraturan, termasuk teks “Tidak untuk dijual atau dipindahtangankan kepada orang di bawah 21 tahun atau wanita hamil”.
Tidak ditujukan untuk anak-anak, remaja dan/atau wanita hamil” dan tidak menggunakan kartun atau animasi untuk tujuan periklanan.