Pemerintah akan Revisi Lagi Aturan Impor untuk Cegah Ambruknya Industri Tekstil

Laporan reporter Tribnews Taufik Ismail

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA — Pemerintah berencana melakukan perubahan terhadap ketentuan impor yang sudah ada pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebijakan dan ketentuan impor, hal ini juga merupakan perubahan terhadap ketentuan impor sebelumnya yaitu Peraturan Impor. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022.

Aturan impor kembali diubah untuk melindungi industri TPT yang kini terpuruk akibat masuknya produk impor.

Namun belum diketahui apakah Pemerintah akan mengambil aturan baru yang menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1.7 atau kembali ke peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8. dari tahun 2024.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, mengatakan, “Seiring dengan kita menyusun proteksi jangka panjang, apakah akan kembali ke Menteri Perdagangan dengan Peraturan 8 atau peraturan baru, akan kami informasikan lebih lanjut. ” (25 Juni 2024).

Zulhas mengatakan, dalam rapat terbatas di Istana yang dipimpin Presiden Jokowi, terdapat usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartassmita untuk mengembalikan aturan impor ke Menteri Perdagangan dengan Peraturan 8 Tahun 2024. Menurut Zulho, ada 3 perubahan yang dilakukan pada aturan impor. dalam 1-2 bulan terakhir. Mulai dari Permendag 25 hingga Permendag 36 dan hingga Permendag 7.

“Sekarang rapat Pak Menteri Perindustrian, karena ada permasalahan seperti itu, sebaiknya dikembalikan ke Menteri Perdagangan dengan peraturan 8,” ujarnya.

Zulhos mengatakan, pihaknya akan segera menggelar pertemuan guna membahas regulasi impor serta rencana penerapan tarif pelindung impor (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk meredam arus impor.

“Saya akan rapat dengan Menkeu siang ini. Saya berharap besok kalau suratnya sudah selesai berarti lusa 3 hari dari sekarang pengenaan pajak masuk BMT dan anti dumping bisa selesai. . “, dia berkata.

Zulhos mengatakan, pertemuan ini digelar karena adanya keluhan di industri tekstil. Banyak perusahaan tekstil bangkrut, dan hal ini menyebabkan terjadinya gelombang PHK. Industri TPT disebut melambat akibat tingginya impor produk impor.

“Nah, dalam pertemuan itu hanya ada keluhan dari industri TPT, para pelaku industri TPT, ada industri yang tutup dan ada pula yang terancam PHK massal,” pungkas Zulhos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *