Pembunuh Pedagang Kain di Jalan Borobudur Tangerang Dituntut 15 Tahun, Keluarga Korban Tak Terima

Dilansir reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Ingatkah Anda dengan pembunuhan seorang pedagang pakaian di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang bernama Resy Ariska yang dibacok hingga tewas oleh samurai dan viral beberapa waktu lalu?

Ternyata kasus pembunuhan ini telah dituntut.

Wanita bermarga ND itu disangkakan melakukan pembunuhan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sebenarnya dari rincian persidangan ini kami membuktikan Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya paling lama 15 tahun.

“Hari ini kami minta 15 tahun (penjara) jadi kami perpanjang maksimalnya,” kata Malda saat dikonfirmasi, Kamis (18 Juli 2024).

Yang membuat terdakwa kesal adalah kesaksiannya yang terlalu bertele-tele di persidangan.

“Nah, menurut jaksa, situasi ekstremlah yang terjadi,” jelasnya.

Namun permintaan jaksa tidak diterima keluarga korban.

Pengacara korban, Saiful Salim, harus dijerat Kejaksaan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Harapan keluarga sebenarnya bukan hanya 15 tahun, kalau lebih dari 20 tahun atau seumur hidup, sebaliknya kita tetap merasa hidup harus diganti dengan hidup, ujarnya kepada wartawan, Kamis (18 Juli 2024). ).

“Karena kalau dibatasi 15 tahun, menurut kami keluarga tidak akan terbalaskan, karena menurut kami hidup itu sangat mahal, tak ternilai harganya,” lanjutnya.

Saiful Salim menilai ada konspirasi dalam kasus pembunuhan yang dilakukan ND karena sebelum membunuh korban, ND kembali ke mobil dengan maksud memegang pedang samurai dan batu.

Menurutnya, ND berencana membunuh korban.

Mengapa JPU harus menuntut terdakwa melakukan pembunuhan berencana, karena pelaku kembali ke mobilnya dengan membawa senjata tajam dan batu sehingga melukai korban, kata Salim.

Pak Stanlly Soselisa, Kapolsek Kelapa Dua mengungkapkan, pelaku menikam korban satu kali dengan menggunakan pisau samurai, namun penikaman pelaku berakibat fatal dan korban tewas seketika.

Pelaku menghampiri korban. Setelah sampai di hadapan korban, pelaku mengeluarkan samurai dari sarungnya dan menusuk tubuh korban, ujarnya.

Menurut Stanley, sebelum menikam samurai tersebut, ternyata korban dan pelaku sempat adu mulut.

Pertengkaran bermula karena pelaku tidak terima dengan ucapan korban yang ditujukan kepadanya.

Awalnya pelaku berniat membeli baju di toko korban karena harus melepas sandal, sehingga berpikir ulang dan kabur.

Ketiganya, dan pelaku mendengar suara “Tai” yang keluar dari mulut korban.

Stanlly Soselisa mengatakan, “Pelaku mendengar kata ‘telinga’ yang diucapkan korban.”

Tak terima dengan perkataan tersebut, pelaku langsung menghampiri korban dan terjadilah adu mulut antara dua wanita.

Suasana memanas, akhirnya pelaku menggunakan samurai yang duduk di dalam mobilnya untuk membunuh korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di RSUD Kabupaten Tangerang, korban meninggal dunia akibat diserang benda tajam, khususnya pedang samurai.

Perut korban ditusuk dengan pisau samurai hingga mengenai dada kiri.

Ia menyimpulkan: “Korban berlumuran darah. Ia lari ke depan toko, pingsan dan tidak bisa bergerak.” (M41)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Samurai Biasa Tusuk Pedagang Pakaian Hingga Tewas, Nada Diana Divonis 15 Tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *