Pembuang Bayi di Kloset di Apartemen Panjaringan Ternyata ART: Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Korban

TRIBUNNEWS.COM, PENJARINGAN – Mereka menemukan pelaku pelaku pelemparan bayi ke toilet sebuah apartemen di Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelaku berinisial LR (19), pacar (ART). Dia mengandung bayi itu di kamar mandi apartemen majikannya. Penulis merasa malu karena hamil di luar nikah.

Bayi hasil hubungan terlarang LR dengan pacarnya yang hingga kini belum diketahui keberadaannya itu ditemukan pada 1 Oktober 2024 saat sang majikan hendak ke kamar mandi.

Yakni, sebelum menemukan bayi malang itu di toilet, majikan melihat kondisi tubuh LR yang mencurigakan beberapa bulan lalu.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Gerhard Sianggaran mengatakan, LR sudah bekerja di apartemen tersebut selama 6 bulan terakhir.

Di awal masa persalinan, ternyata LR sudah hamil.

Suatu ketika bos LR menanyakan apakah perut yang dimaksud tampak kembung.

Namun, LR mengaku perut buncitnya disebabkan perut kembung dan bukan karena sedang mengandung.

Lalu majikannya bertanya apakah dia agak gemuk, tapi terduga pelaku tidak mengakui hamil. Lalu jawabannya perut kembung, kata Gerhard, Jumat (4/10/2024).

Ia mengetahui LR sering ditinggal oleh majikannya yang sering keluar kota untuk urusan bisnis.

Yakni, selama ini LR menyembunyikan perselingkuhannya dengan kekasihnya yang membuatnya hamil.

Tingkah laku remaja berusia 19 tahun itu baru diketahui pada 1 Oktober, saat majikannya baru saja kembali dari kunjungan luar kota dan hendak ke kamar mandi.

Karena WC mampet, akhirnya bos LR menghubungi pengelola apartemen untuk memperbaikinya.

Namun saat pengelola hendak melewati kamar mandi, mereka menemukan mayat bayi yang dibuang LR ke sana.

AKP Gerhard mengatakan, bayi tersebut diperkirakan meninggal dua minggu sebelum ditemukan.

Setelah diperiksa, LR mengaku melahirkan di kamar mandi dan lahir dengan sehat.

Bayi tersebut tinggal beberapa hari, namun LR meninggalkannya di belakang pendingin ruangan (AC) di apartemen majikannya.

Sayangnya, bayi tersebut meninggal karena tidak mendapat perawatan yang tepat.

Kemudian LR yang panik saat melihat bayinya sudah meninggal, akhirnya membuang bayi yang belum lahir tersebut ke dalam toilet.

Alasan dia malu karena bayi tersebut hasil hubungan terlarang dengan pacarnya, kata Gerhard.

Atas perbuatannya, LR dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pengarang: Gerald Leonardo Agustino

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hamil di Luar Nikah, PRT Lempar Bayi di Kamar Mandi Apartemen, Akui Majikan Perut Kembung Akibat Perut Kembung. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *