TRIBUNNEWS.COM – Nota pembelaan terakhir (salinan) keempat terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Tol MBZ dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/07).
Hanya mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) yang membacakan salinannya langsung di hadapan majelis hakim. Selain itu, para terdakwa lainnya yakni Ketua Panitia Lelang PT JJC Yodi Mehedin (YM), Ahli Jembatan PT LAPI Ganashatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS) dan mantan Direktur Operasional PT Bokaka Teknik Utama Sofia Balfas (SB) dibacakan kuasa hukumnya. . hilang masing-masing.
Terdakwa DD yang diberi kesempatan pertama untuk memaparkan transkrip tetap meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan korupsi yang dituduhkan kepadanya. Apalagi dugaan menghadirkan dokumen lelang yang menguntungkan pihak tertentu secara sepihak tidaklah benar.
“Tidak pernah ada bukti bahwa saya benar-benar menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy. Baik langsung maupun tidak langsung kepada YM atau panitia lelang,” kata DD.
Soal proses lelang, disebut-sebut merupakan proyek yang tidak berdasar. Dikatakan pula bahwa DD merupakan hukuman asusila dan tentunya tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Faktanya dan kenyataannya Panitia Lelang telah rajin menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh PT JJC dengan menggunakan metode Right to Match Bids.
Kesimpulannya, DD menjelaskan Tol MBZ telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
“Alat MBZ memiliki sertifikat desain yang baik, fungsi yang baik dan pengoperasian yang baik untuk dapat disalurkan melalui kendaraan,” tambahnya.
Berdasarkan fakta tersebut, DD berharap dan meminta majelis hakim siap menerima jawaban tersebut, serta memberikan putusan yang adil dan terbaik bagi dirinya, sehingga membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditemui di persidangan, kuasa hukum DD dan UM Adi Supriyadi dan Radan Arya Rafaldi menyatakan tetap mempertahankan argumen bahwa kliennya tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari dakwaan.
Berdasarkan keterangan transkrip yang disampaikan DD, tidak terbukti secara sah dan pasti bahwa mereka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam tuntutan JPU, ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum YM, Raden Aria Riefaldhy, ia berharap kliennya dibebaskan seiring terungkapnya fakta persidangan, karena saksi yang dihadirkan tidak mengenal YM.
Pertanyaannya, kalau tidak saling kenal, apakah ada kaitannya dengan konspirasi jahat? Tidak ada buktinya, tegas Arya.
Lebih lanjut Arya mengatakan, dalam penyerahan salinan tersebut dijelaskan bahwa hak mencampurkan model dalam proses lelang diatur dalam Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011. 2 Tahun 2017 tentang pelayanan dalam UU No.
“Jadi semua proses lelang sudah sesuai aturan yang berlaku. Bukan berarti dia membuat aturan sendiri,” jelasnya.
Berdasarkan fakta persidangan dan pembacaan tuntutan hari ini, Arya berharap hakim mempertimbangkan untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan. “Mudah-mudahan hakim berbaik hati dan mampu membebaskan UM dari tuntutan dan mengembalikan hak-haknya,” kata Arya.
Menanggapi imbauan dan tipu muslihat DD, Richard McEwan yang merupakan teman DD semasa kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB), DD merupakan teman yang cerdas untuk diajak berdiskusi, terutama dalam hal konstruksi dan infrastruktur.
“Saya melihat betapa hati-hatinya dia dan timnya menangani proyek tersebut. Dia tidak berani menandatangani pekerjaan yang menurutnya tidak sesuai untuk lapangan,” kata Richamd.
Ia mencontohkan proyek tol MBZ yang kini tengah dibahas, diakui Richamd bukan perkara mudah. Soalnya banyak, pekerjaannya tingkat kesulitannya tinggi. Sebab, pada saat yang sama DD harus mengkoordinasikan pengelolaan Kereta Cepat dan LRT Jakarta Bandung. “Ini adalah masalah luar biasa yang harus diselesaikan.” DD tidak pernah segan-segan mencari solusi,” ujarnya.
Namun ironisnya banyak masyarakat yang menganggap pengerjaan pembangunannya mudah, padahal tidak demikian, apalagi Tol MBZ dibangun di atas Tol Jakarta-Sekampak yang berjalan dan berlatar belakang angkutan orang dan barang. . “Satu peralatan kerja yang jatuh saja bisa menghancurkan mobil yang ada di bawahnya. “Jadi tidak semudah yang Anda bayangkan, Anda harus lebih berhati-hati,” kata Richmond.
Aspek lain yang terkait dengan DD adalah ia dikenal sebagai pekerja keras dan sangat berdedikasi, namun mengapa tidak ada penghargaan terhadap pekerja profesional yang serius?
“Jadi menurut saya tidak ada unsur pelanggaran dalam rencana ini apalagi korupsi,” tegasnya. (**YOS**)