Pembatasan Transfer Pulsa Maksimal Rp1 Juta Masih Berlanjut Demi Cegah Digunakan Judol

Laporan reporter Tribunnews Ismoyo 

TRIBUNEWS, JAKARTA – Kementerian Telekomunikasi dan Komunikasi Digital (Komdigi) menegaskan kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta masih berlaku hingga saat ini. 

Ismail, Plt General Manager Infrastruktur Digital Komdigi, mengatakan kebijakan tersebut masih berlaku untuk semua operator seluler di Indonesia. 

Menurut Ismail, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan pulsa sebagai alat transaksi perjudian online. 

“Operasi (transfer) maksimal 1 juta sudah berjalan dan dilakukan oleh seluruh operator. Sedang berjalan,” kata Ismail saat ditemui di kantor Komdij, Jakarta, Selasa (12/3/2024). 

Sementara itu, Komdigi kini tengah melakukan sejumlah upaya untuk menertibkan aktivitas ilegal di ruang digital, salah satunya adalah praktik perjudian online. 

Komdigi baru-baru ini mengundang sejumlah petinggi operator seluler untuk berdiskusi terkait perjudian online di Indonesia. 

Rapat yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital (Menkomdigi) Meutia Hafid ini juga dihadiri anggota Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

“Tadi pagi kami baru saja menyelesaikan pertemuan yang diselenggarakan oleh Menteri Komunikasi dan Teknologi dan Kepala PPATC,” kata Ismail.

“Kami mengadakan rapat koordinasi dengan Comdigi antar operator seluler dan PAPTC untuk membahas langkah lebih lanjut dan rencana pencegahan perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya di ruang digital,” lanjutnya. 

Terkait topik perjudian online, Ismail mengatakan ada dua topik utama yang diangkat dalam pertemuan tersebut. 

Pertama, fokus Komdigi adalah memungkinkan operator seluler untuk secara proaktif mengkomunikasikan praktik perjudian online kepada setiap pelanggannya. 

Misalnya saja menyebarkan informasi dalam bentuk pesan singkat tentang dampak negatif perjudian di Internet. 

“Pertama, sebagai upaya untuk mendekatkan masyarakat agar tidak terjebak atau terpuruk dengan melakukan perjudian online,” kata Ismail. 

“Dan ini akan dilakukan melalui media masing-masing pelanggan operator seluler, sosialisasinya berbeda-beda bentuknya, ada yang tersegmentasi, ada yang tertarget, dan sebagainya,” lanjutnya. 

Kedua, Cominfo juga membahas upaya pencegahan transaksi transfer pulsa sebagai alat pembayaran dalam perjudian online.  

“Dan ini rapat pendahuluan, hanya rapat pendahuluan, jadi tahapan prosesnya tidak akan kita bahas lebih detail lagi dalam bentuk rapat teknis,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *