Pembatasan Dicabut, Meta Pulihkan Akun Donald Trump di Facebook dan Instagram

TRIBUNNEWS.COM – Kandidat presiden Amerika Serikat Donald Trump dapat dengan leluasa menyampaikan komentar dan pendapatnya di jejaring sosial Facebook dan Instagram menyusul pengetatan sanksi terhadap Donald Trump atas dua pelanggaran media sosial milik Meta Inc. secara resmi dicabut.

Meta dalam keterangan resminya menyebutkan, keputusan penghapusan pembatasan akun Donald Trump dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Amerika Serikat untuk mendengarkan pendapat seluruh calon presiden menjelang pemilu.

Kabar pencabutan pembatasan akun Donald Trump diumumkan Meta pada Jumat 12 Juli 2024. 

Meta mengatakan akan mencabut pembatasan terhadap konten yang diposting oleh mantan Presiden AS Donald Trump, yang masih berlaku bahkan setelah akunnya dinonaktifkan 17 bulan lalu.

“Mantan Presiden Trump, sebagai kandidat dari Partai Republik, tidak akan lagi dikenakan hukuman skorsing yang bertambah,” demikian bunyi pernyataan resmi Meta. Kandidat presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Meta mengatakan hukuman itu dijatuhkan sebagai respons terhadap “keadaan ekstrem dan tidak biasa” dan “tidak boleh ditegakkan”.

Trump dikeluarkan dari platform tersebut selama lebih dari dua tahun setelah kerusuhan di US Capitol pada Januari 2021.

Perusahaan induk Facebook mengumumkan pada Januari 2023 bahwa Facebook akan mengaktifkan kembali akun mantan presiden tersebut.

Namun, postingan resmi tersebut memperjelas bahwa ia menghadapi “hukuman yang lebih berat bagi pelanggar berulang” sebagai cara untuk “mencegah” perilaku tersebut.

“Warga Amerika harus mendengarkan pendapat calon presiden secara setara,” tulis presiden Metta untuk urusan global, Nick Clegg, dalam sebuah postingan blog pada hari Jumat.

Kampanye terpilihnya kembali Joe Biden mengutuk tindakan Meta.

“Memulihkan akses seperti menyerahkan kunci mobil Anda kepada seseorang yang Anda kenal akan mengemudikan mobilnya ke tengah kerumunan dan ke jurang,” kata juru bicara kampanye Biden Charles Lutvak kepada The Hill.

“Tidak diragukan lagi, ini merupakan serangan langsung terhadap keamanan dan demokrasi kita,” kata Lutvak, mengutuk keputusan tersebut.

Dia mengklaim bahwa keputusan tersebut akan memungkinkan Trump menjangkau publik Amerika dengan “disinformasi yang pada dasarnya tidak demokratis dan tidak bersifat Amerika.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *