Pembacaan Vonis SYL di Pengadilan Tipikor Berakhir Ricuh, Pagar Pembatas di Area Ruang Sidang Roboh

Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pagar pembatas ruang sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ambruk setelah terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan putusan hari ini, Kamis (7/11/2024).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, kejadian itu bermula saat awak media yang hendak merekam momen SYL keluar dari ruang sidang dihalangi pengamanan ketat polisi.

Akibatnya, pagar ruang sidang Muhammad Hatta Ali rusak akibat saling terinjak-injak antara polisi dan jurnalis.

Terlihat pagar yang tadinya panjang, terbelah menjadi beberapa bagian akibat kejadian tersebut.

Sementara itu, petugas keamanan (pamdal) Pengadilan Tipikor berusaha menghilangkan sisa-sisa kayu yang roboh di pagar.

Setelah beberapa menit ditahan, S.Y.L. pergi ke ruang sidang, meskipun dia harus berjalan perlahan di bawah pengawasan polisi.

Namun saat mendekati pintu ruang sidang, SYL langsung disambut oleh beberapa pendukungnya yang telah menunggu sepanjang persidangan.

Itupun, simpatisan SYL terlihat cukup banyak menghalangi pintu keluar ruang sidang yang menjadi akses utama pengunjung dan jurnalis.

Mereka memblokirnya agar SYL bisa meninggalkan ruang sidang.

Namun tindakan simpatisan tersebut justru menghambat kerja media yang hendak mengambil foto dan video SYL saat itu.

Situasi ini membuat bentrokan antara jurnalis dan pendukung SYL tidak terhindarkan.

Akibatnya, SYL yang berhasil keluar ruang sidang harus diantar kembali ke ruang sidang oleh beberapa petugas polisi. Dihukum 10 tahun

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kemantan).

Kalimat tersebut dibacakan Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/06/2024).

Dalam perkara ini, hakim menyatakan telah terbukti secara meyakinkan dan meyakinkan bahwa SYL secara bersama-sama dan terus menerus melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan demikian, terdakwa divonis 10 tahun penjara,” tulis Hakim Pontoh dalam putusannya.

Selain hukuman fisik, politikus NasDem itu juga didenda sebesar 300 juta rupiah atas kejahatan tersebut.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diubah menjadi 4 bulan penjara,” kata hakim.

Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa SYL membayar ganti rugi sebesar 14,1 miliar rupiah ditambah 30 ribu dollar AS.

“Dalam waktu paling lama satu bulan setelah berlakunya putusan ini, apabila tidak membayar maka harta benda lainnya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang tersebut,” ujarnya.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai cukup harta maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun, lanjut hakim. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *