TribuneNews.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan hasil sidang praperadilan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang diduga melakukan korupsi terkait impor gula.
“WIB terakhir akan dibacakan pada pukul 10.00 hari ini,” kata kuasa hukum Tom Lembang, Ari Yusuf Amir, kepada Kompas.com, Minggu (24/11/2024).
Dalam pembacaan putusan, Tom Lembong akan menjelaskan kesalahan hukum dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dan juga menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak mampu menyewa penasihat hukumnya sendiri.
Pengacara mengatakan pelanggaran hukum dalam mengidentifikasi tersangka disebabkan oleh tidak adanya dua bukti yang dapat dipercaya yang menunjukkan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Persoalan terkait pembuktian unsur “perbuatan melawan hukum” dan “penyalahgunaan kekuasaan resmi” yang dijadikan dasar proses hukum terhadap klien juga mengemuka.
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, saksi ahli dari kubu Tom Lembong. Anthony Budiawan memberikan informasi dan fakta kekurangan gula di Indonesia pada tahun 2015, bertentangan dengan pernyataan Jaksa Agung yang menyebut ada surplus gula.
Berdasarkan bukti yang disajikan, Indonesia mengalami kekurangan gula yang parah pada tahun 2015, yang memicu kebijakan impor gula oleh Tom Lembong untuk mengatasi kekurangan tersebut.
Pihaknya harus menyimpulkan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa proses hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengacara juga mengatakan ada poin dalam persidangan yang tidak dibantah oleh Kejaksaan Agung, antara lain pernyataan yang salah bahwa ada kelebihan gula, padahal sebenarnya ada kekurangan.
Fakta ini tercermin dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang pada tahun 2015 produksi gula lokal belum cukup untuk memenuhi kebutuhan gula nasional.
“Dengan fakta tersebut, maka kebijakan impor Pemohon untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga GKP sebenarnya merupakan upaya menyelamatkan kelangkaan GKP yang tidak boleh dikriminalisasi, namun diapresiasi,” kata Ari Yusuf Amir. Kubu Tom Lembong saling tuding melakukan plagiat atas keterangan tertulis 2 ahli pidana Kejaksaan Agung.
Jumat (22/11/2024), sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, kubu Tom Lembong melalui pengacaranya Ari Yusuf saling tuding melakukan plagiat keterangan tertulis ahli yang dibawa Kejagung.
Kedua ahli tersebut adalah ahli hukum pidana Ibnu Nugroho dan Tawfiq Rachman.
“Saya ingin tunjukkan kepada Yang Mulia Hakim dan seluruh tamu yang datang ke sidang ini,” kata Ari mengisahkan proses tersebut.
“Naskah yang disiapkan oleh Profesor (Hibnu) sama dengan naskah yang disiapkan oleh Dr. Taufiq Rachman. Kata demi kata, spasi demi spasi, bahkan titik dan koma pun sama,” jelasnya.
Kita lihat siapa yang selingkuh, kata Auri. Karena pekerjaan ahli ini adalah pekerjaan seorang pendidik dan dosen yang patut dihormati, maka ia diminta memberikan keterangan sebagai seorang ahli.
“Yang Mulia telah saling berkedok di pengadilan. Itu sudah resmi diajukan ke pengadilan dan saya yakinkan bahwa itu adalah perbuatannya. Itu soal keyakinan,” tegasnya.
Kejaksaan Agung kemudian mengajukan keberatan.
“Kami protes, Yang Mulia,” kata Wakil Ketua Bidang Tindak Pidana Khusus (Campidsus) Kejaksaan Agung saat sidang digelar di Kejaksaan Zulkipli.
Belakangan, kubu Tom Lembang mempertanyakan siapa yang melontarkan komentar tertulis tersebut.
“Kau melakukan apa yang dia lakukan,” jelasnya.
“Kamu menuduhku mencuri,” jawab Zulkipli.
“Itu namanya konspirasi. Bagaimana jaksa bisa berpendapat,” tegas Ari.
Tumpanuli Marbun, Ketua Dewan Hakim, kemudian turun tangan dalam keributan tersebut. Ia meminta proses persidangan berjalan lancar.
“Kalau kita bisa membuat sidang ini menyenangkan, maka akan terang dan jelas. Jika sampai terjadi pertentangan pendapat, maka pemohon dan terdakwa harus mempertahankan dalilnya,” kata hakim dalam persidangan.
“Sekarang saya ambil kesimpulan dari semua itu. Ini pendapat yang bertentangan. Ahli ini dibawa langsung ke pengadilan. Apa pun pendapat ahli ini, kita simpan dan catat. Jadi bebas bertanya apa pun yang pendapatnya itu ada.” .” Pakar ini diminta. (kompas.com/tribunenews)