Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) memastikan pelaku perjudian tidak bisa menggunakan layanan apa pun di sektor jasa keuangan.
Orang yang berjudi online akan login ke sistem informasi.
Sistem informasi tersebut dapat diakses oleh para pelaku jasa keuangan sehingga dapat mengetahui nama-nama orang yang terlibat dalam perjudian.
Deputi Komisioner Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadani mengatakan hal itu dilakukan untuk merugikan para penjudi.
“Perjudian merupakan kejahatan khusus yang memerlukan upaya khusus. Tidak bisa dilakukan secara normal,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, dilansir Kamis (29/08/2024).
Rizal mengatakan, para penjudi online tidak akan bisa menikmati layanan keuangan, seperti pembukaan rekening tabungan dan pinjaman.
“Misalnya X terlibat dalam jaringan perjudian. Kami berhenti
Sejauh ini, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta anggota Satgas Internet Gaming lainnya telah memblokir lebih dari 6.000 akun pelaku perjudian.
Jika seseorang mempunyai akun yang tercatat terlibat perjudian, namun ternyata tidak demikian, maka orang tersebut harus menjelaskannya kepada OJK.