Pelarangan Ibadah bagi Minoritas, Kemenag Persilakan Kantornya Dijadikan Tempat Beribadah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengajak umat beragama yang belum memiliki rumah ibadah untuk memanfaatkan kantor Kementerian Agama sebagai tempat ibadah.

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengatakan pihaknya sudah sering memberikan instruksi kepada jajaran di bawahnya agar tetap melayani masyarakat.

Kemudian, lanjutnya, keluhan sejumlah umat beragama bisa diatasi dan segera dicari solusinya.

Oleh karena itu, salah satu instruksi kami adalah memperbolehkan masyarakat yang tidak memiliki tempat ibadah untuk beribadah di kantor kami Kementerian Agama, kata Saiful saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/). 2024).

“(Rumah ibadah) di tingkat kabupaten dan kota dipersilahkan. Ini komitmen kami kepada Kementerian Agama sebagai kementerian semua agama,” imbuhnya.

Sebelumnya, Saiful mengungkapkan ironi terhadap umat Buddha dan agama lain yang masih belum merasa nyaman dan terlindungi dalam beribadah.

Hal itu disampaikan Saiful saat menyampaikan sambutan pada acara Musyawarah Nasional (MUNAS) Keluarga Ulama Budha Indonesia (KCBI) di JIExpo Kemayoran, Jumat.

Dalam sambutannya, Saiful menegaskan, pihaknya akan selalu berusaha menjadi yang terdepan dalam pemenuhan hak umat beragama.

“Kami di Kementerian Agama bertekad dan berusaha serta selalu ingin menjadi yang terdepan untuk menjamin hak seluruh bapak dan ibu dalam melaksanakan ajaran agamanya masing-masing,” kata Saiful.

Pasalnya menurutnya Kemenag hadir untuk seluruh agama yang ada di Indonesia.

Diketahui, baru-baru ini beredar informasi dan video yang menunjukkan sejumlah jemaah dari agama tertentu dilarang beribadah.

Terbaru di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, sebuah vihara bernama Cetiya Permara Dihati memanjatkan doa untuk Kantor Desa Cengkareng, agar kebebasan beribadah diberikan.

Sebelumnya, anggota aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi juga pernah meminta izin umat Kristiani untuk menggelar ibadah di rumah.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *