Pelapor Anwar Usman ke MKMK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Pencemaran Nama Baik

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Raanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelapor Hakim Konstitusi Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMC), pengacara Zico Leonard Jagardo Simanjuntak, telah kembali ke Polda Metro Jaya.

Laporan diterima dan didaftarkan dengan nomor LP/B/2628/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Mei 2024 karena pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 311 KUHPerdata.

Pelapor kasus ini adalah Muhammad Ruliandi yang merupakan ahli Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sebagai warga negara, saya sangat merasa nama baik saya difitnah, itu fitnah yang tidak sesuai fakta,” kata Ruliandi dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

Ruliandi membantah tudingan Zico yang meminta langsung Anwar Usman menjadi saksi ahli dalam gugatan pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi (MC) yang tengah ditahan di PTUN.

“Saya tidak ditanya langsung oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Pak Profesor Anwar Usman, dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, melainkan oleh pengacaranya yang kemudian mendapat tugas dari tempat saya mengajar di Fakultas tersebut. Fakultas Hukum Universitas Jayabaya menghadiri sidang gugatan “PTUN Jakarta mengacu pada penggugat dalam hal ini Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi soal pembebasan,” ujarnya.

Ruliandi mengatakan, dirinya diperiksa sebagai pelapor di Polda Metro Jaya. Dalam laporan yang ada, Ruliandi juga memaparkan beberapa bukti.

Oleh karena itu, berbagai pemberitaan online tersebut telah saya serahkan kepada penyidik, selanjutnya saya berharap prosesnya ditangani secara profesional dan akan saya serahkan sepenuhnya kepada penyidik ​​Polda Metro Jaya, tambahnya. Anwar Usman melapor ke MKMK

Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usmani dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MCMC) karena diduga melanggar aturan etik dan perilaku hakim.

Laporan ini disampaikan pengacara Zico Leonard Jagardo Simanjuntak pada Senin (13/5/2024).

“Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman mengenai asas kemanfaatan dan kesusilaan,” kata Zico dalam laporannya kepada MKMK, Senin ini.

Dalam laporannya, Zico menyebut saat ini masih ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan Anwar Usmani untuk memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Sedangkan pada 8 Mei 2024, agenda sidang PTUN adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat Anwar Usman, dengan salah satu ahli diajukan Presiden Joko Widodo atas nama adik Jokowi, Mohamed Ruliandi. 

Bahkan, Mohamed Rouliand saat ini menjadi salah satu pihak di Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif sebagai kuasa hukum tergugat (KPU), kata Zico.

Zico kemudian mengatakan, dirinya menemukan setidaknya dua kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PJRU) yang menyebut Mohamed Rouliand sebagai kuasa hukumnya. Dalam salah satu kasus, Anwar Usman menjadi hakim majelis perkara. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartojo dan tujuh hakim konstitusi yang membidangi perkara PHPU Pilpres 2024 (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami).

Mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli merupakan kebebasan setiap warga negara. Namun, menurut Zico, dalam kapasitasnya sebagai hakim konstitusi, Anwar Usman harus bisa menerima keterbatasan pribadinya secara sukarela dan bertindak sesuai dengan harkat dan martabat pengadilan yang diatur dalam Sapta Karsa Hutama bagian Kemanfaatan dan Asas. Kesopanan. 

Bahkan, kata dia, hakim pengadilan negeri pun secara tegas dilarang menghubungi pihak yang berperkara dalam perkara yang disidangkannya, apalagi hakim konstitusi yang merupakan negarawan. 

“Apakah pantas bagi seorang hakim untuk mencari jasa profesional dari seorang pengacara yang sedang mengajukan perkara di hadapan hakim tersebut?” Zico bertanya.

Selain itu, Zico selaku pelapor meminta MKMK memberikan sanksi yang tidak adil atas pembebasan hakim konstitusi Anwar Usman.

“Jika informasi tersebut dipastikan benar, maka pelapor meminta sanksi pembebasan secara tidak hormat terhadap Anwar Usman,” tegas pengacara. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *