Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Dinilai Lama, Lima Pemohon Minta MK Atur Norma Percepatan

Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lima warga menggugat Mahkamah Konstitusi (AS) berdasarkan Pasal 416 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU pemilu).

Gugatan ini diajukan oleh lima penggugat yaitu Audrey G. Tangkudung, Rudy Andries, Desi Natalia Cristanti, Marlon S.C. Dewan dan Meiti Anita Linkani.

Pasal 416 ayat (1) berbunyi: “Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen (lima puluh persen) jumlah suara dan paling sedikit 20 persen suara pada pemilihan presiden dan wakil presiden. pemilu.” (dua puluh persen) suara pada pemilihan presiden dan wakil presiden. setiap provinsi mencakup lebih dari 1/2 (setengah) provinsi di Indonesia.’

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menambahkan ketentuan agar MPR segera melantik presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga bulan setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (GIK) dalam pasal tersebut.

“Majelis Yang Mulia dapat mempertimbangkan untuk memasukkan atau menambahkan ayat (1) Pasal 416 dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan untuk mengangkat Presiden MPR terpilih dan tetap,” kata pengacara pemohon, Daniel Edward Tangkau. sidang pendahuluan perkara Nomor 65/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (17 Juli 2024).

Sementara itu, Pemohon Desi yang turut hadir di ruang sidang mengapresiasi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden memakan waktu yang cukup lama, bahkan hingga delapan bulan setelah diumumkan terpilih oleh BPK. Menurut dia, hal ini menimbulkan kekosongan hukum.

“Kami sedang meminta Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan aturan baru terkait percepatan pelantikan,” kata Desi.

Permohonan untuk kasus ini terdiri dari dua halaman. Para pemohon menjelaskan beberapa alasan yang diajukan, antara lain kondisi perekonomian nasional dan global, kondisi geopolitik global, dan kepastian hukum.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar ayat (1) Pasal 416 UU Pemilu dilengkapi dengan kalimat: “Apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih memperoleh lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama. ” pemilu dan setelah keputusan Partai Komunis Ukraina, Republik Rakyat Ukraina harus segera menyelenggarakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat dalam waktu 3 bulan setelah keputusan KPU”.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Arief Hidayat mengatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak sesuai dengan ketentuan sehingga dapat dengan mudah dikatakan kabur.

Arief menyarankan para pemohon mempelajari Keputusan Mahkamah Konstitusi (PMK) no. 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Perkara Pengadilan, yang menjelaskan poin-poin yang harus dicantumkan dalam permohonan.

Misalnya identitas pemohon, kewenangan Mahkamah Konstitusi, status hukum pemohon, alasan banding, serta permohonan yang memuat permasalahan yang diusulkan untuk diselesaikan dalam banding.

Arief menjelaskan, para pemohon harus menjelaskan pertentangan ayat (1) Pasal 416 UU Pemilu dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI) sebagai konstitusi.

Para pemohon juga harus membenarkan kerugian konstitusional yang ditimbulkan oleh berlakunya ketentuan ini sesuai dengan alasan percepatan pelantikan presiden baru terpilih yang tercantum dalam pasal yang dimaksud.

Selain itu, calon juga harus memperhatikan ketentuan lain, seperti Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali. kantor yang sama hanya untuk satu mandat.

Menurut Arief, ketentuan tersebut menjadi dasar pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang dilaksanakan setiap tanggal 20 Oktober.

Karena untuk menjalani masa jabatan lima tahun.

“Saya akan tunjukkan inti kenapa dia dilantik pada 20 Oktober, karena 20 Oktober kalau bukan lima tahun berarti permintaan itu melanggar konstitusi. “Kalau pengadilan memutuskan seenaknya, maka pengadilan melanggar konstitusi,” kata Arief.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan para pemohon dapat mempertimbangkan kembali permohonannya dalam waktu 14 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *