Laporan ini disampaikan Danang Triatmojo dari Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan sudah sangat dekat dengan pelantikan Ketua Hakim terpilih periode 2024-2029, Prof. Sunarto akan dijabat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya, Mahkamah Agung akan menyampaikan terlebih dahulu hasil pemilu yang akan digelar di Istana Negara pada Rabu (16/10/2024) hingga menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres).
Istana berhak merencanakan upacara pelantikan Sunarto.
“Kemudian MA merekomendasikan gubernur yang dipilih secara institusional untuk mendapat Keputusan Presiden. Belakangan, setelah Keppres itu keluar, hari pengambilan sumpahnya di hadapan Presiden ditetapkan di Istana. Jadi, Istana yang menentukan jadwalnya, kata Soeharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Ekstrajudisial sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung, dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu. . (16.10.2024).
Apalagi, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Sirifuddin saat ini akan resmi mengakhiri masa jabatannya pada 1 November 2024.
Sebaliknya, pada 20 Oktober 2024 akan dilangsungkan pengambilan sumpah dan janji jabatan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kalau sekarang tanggal 16, suratnya belum keluar, mungkin besok atau sampai besok belum keluar, dan tanggal 20 bulan ini menunggu pelantikan (Presiden terpilih). kemungkinan besar. Pelantikan Sunarto di bawah pemerintahan baru). Apalagi masa jabatan Profesor Syarifuddin akan berakhir pada 1 November, ujarnya.
Sebagai informasi, Prof. Sunarto terpilih menjadi Ketua Hakim (MA) Republik Indonesia periode 2024-2029 berdasarkan hasil pemilu yang digelar di Ruang Kusuma Atmaja, Gedung MA, Jakarta Pusat. Rabu (16.10.2024).
Ketua Mahkamah Agung saat ini Muhammad Saryafuddin langsung prof. Sunarto mencalonkan Ketua Mahkamah Agung untuk periode berikutnya.
Dari 45 hakim Mahkamah Agung yang ikut pemilu, 42 hakim benar, 2 hakim negatif, dan satu suara bungkam.
Sunarto terpilih setelah mengalahkan tiga calon lainnya.
Sunarto memperoleh 30 suara, disusul Prof. Julius yang memperoleh 7 suara, prof. Haswandi mendapat 4 suara, dan Soesilo mendapat satu suara.