Pelaku Tertangkap, Ini 3 Ban Beserta Velg yang Dicuri di ITC Cempaka Mas Kemayoran

Wartawan Tribunnews.com Fahmi Ramadhan melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap AMP (25) karena melakukan pencurian tiga mobil dan sepeda motor di ITC Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 Mei 2024.  

Polisi Metro Jakarta Pusat menghadirkan barang bukti ketiga bus tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/5/2024). 

Pantauan Tribunnews.com di lokasi kejadian, sepeda roda tiga tersebut terlihat bersih dan memiliki roda berwarna putih dan hitam.

AMP menjual bus ke pedagang disingkat SH di wilayah Jakarta Utara, kata Wakil Direktur Jenderal Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Tristanto.

Tersangka AMP mengaku uang hasil pencurian tiga unit sepeda motor Daihatsu Sigra dijual di ITC Cempaka Mas untuk menggugat SH seharga Rp 1,2 juta, kata Anton.

Usai bekerja di ITC Cempaka Mas, AMP diketahui kembali bekerja di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara.

AMP dan walinya SH akhirnya ditangkap Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 20 Mei 2024.

Jadi kasus yang kami tangani sama dengan kasus yang mereka alami di RS Koja di Jakarta Utara, yaitu pencurian, pungkas Anton.

Seorang pria asal Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor, seperti dilansir TribunJakarta.com.

Tersangka Akbarulloh Muhamad Prayuda (25) ditangkap setelah dirinya bekerja di dua tempat parkir mobil, toko, dan rumah sakit.

Prayuda nekat mencuri sepeda motor tersebut karena punya uang Rp 10 juta.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, Prayuda melakukan dua perampokan di hari yang sama, 7 Mei 2024.

Contoh kejahatan di sini ada dua, yang pertama di parkiran ITC Cempaka Mas lantai empat Jakarta Pusat pada siang hari, kata Hady di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16 Mei 2024). ))

Kemudian pada pukul 20.50 WIB terjadi di P7 lantai 4 RSUD Koja Jakarta Utara.

Prayuda melakukan pencurian dengan menyewa mobil Suzuki APV dari tetangganya di Koja.

Terdakwa kemudian berkeliling beberapa tempat parkir untuk mencari mobil yang dipilihnya.

Pelaku beraksi berdasarkan sinyal mobil atau jenis mobil yang dikendarainya Jakarta (tangkap layar Instagram).

Dalam kedua perampokan tersebut, Prayuda menggunakan kunci roda dan merusak total enam ban dari dua kendaraan.

Prayuda menjual enam sepeda kepada seorang kolektor, Sumihar Hutajulu (27), yang juga ditangkap polisi asal Jakarta Timur.

“Pelaku menjual ban secara kolektif seharga Rp 300.000 sehingga mendapat Rp 1,8 juta. Pencuriannya dilakukan karena utang Rp 10 juta,” kata Hady.

Atas perbuatannya, tersangka Prayuda dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan penghasutan, sedangkan Sumihar dijerat Pasal 480 KUHP tentang penahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *