Pelaku Rudapaksa 3 Siswi SD di Pamulang Ternyata Residivis, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Deni diketahui bernama Boden (32), pria yang kedapatan mencuri dan memperkosa tiga anak Sekolah Dasar (SD) di kawasan Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.

Boden terungkap terlibat kasus serupa.

Hal itu setelah sebuah akun Instagram mengungkap wajah Deni.

Warganet yang melihat foto Deni pun mengaku tahu seperti apa rupanya.

Deni sebelumnya juga pernah ditangkap karena kasus serupa, yakni dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Dia telah melakukan banyak kejahatan, terutama terhadap anak-anak. Tolong, tangani dia secepatnya.”

“Anjay Boden sudah dua kali menghadapi kasus seperti itu”

“Ini adalah kasus pelecehan anak yang kedua.”

Ternyata setelah bebas dari penjara, Deni kembali mengumpat.

Korbannya adalah S (9), B (9), dan A (9). 

Kanit Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, tersangka ditangkap dari rumahnya pada pukul 20.00 WIB. 

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta olah TKP, penyidik ​​berhasil mengidentifikasi tersangka pelaku dan berhasil menangkap tersangka DG di rumahnya,” kata Alvino di Polres Tangsel, Kamis (3). /10/2024 ) ). 

Di tempat dan waktu berbeda, orang yang melakukannya itu jahat. 

Kasus ini bermula saat korban pulang ke rumah.

Deni yang sudah lama membuntuti korban terus membuntutinya dan menghampiri almarhum dengan menggunakan sepeda motor. 

“Korban ada yang berjalan sendiri tak jauh dari sekolahnya, ada pula yang menunggu orang tuanya menjemput,” kata Alvino. 

Deni berbohong kepada korban untuk pergi membawa sepeda motor sambil duduk di jok depan sepeda motor. 

Deni menyemangati ketiga korbannya dan mengatakan bahwa orang tuanya memiliki sifat istimewa yang menjadikannya orang yang mendapatkan korban. 

Salah satunya S yang ditanyakan namanya oleh tersangka. 

Pelaku mengatakan ibu S tidak bisa menjemputnya. 

Terdakwa mendekati S dan bertanya, “Siapa namamu?” “Paman yang menjemputmu dan ibumu tidak bisa menjemputmu karena ada anggota keluargamu yang sakit, jadi kamu tidak bisa menjemput. “ucap Alvino. 

Korban S sempat lari, namun tersangka terus memaksanya untuk maju. 

“Ayo saudara ambil gendongannya, selanjutnya kita menjenguk keluarga yang sakit,” jelasnya.

Begitu juga dengan korban lainnya. Deni melontarkan pernyataan palsu dan memaksa korban mengikutinya dengan sepeda motor. 

Usai memikirkan korban, Deni membawanya ke kolam pemancingan di Desa Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Provinsi Bogor. 

“Korban meminta tersangka untuk mengantarnya pulang selama dalam perjalanan.

Namun, ia juga memberikan semangat dengan menjanjikan sejumlah uang agar masyarakat yang terdampak tidak diminta mudik, ujarnya. 

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Deni meminta korban turun dari sepeda motor dan beristirahat di ruangan yang gelap dan sunyi. 

Korban pun menangis, hingga pria tersebut langsung menutup mulut gadis itu dengan tangannya dan mengancam dengan kata-kata ‘kalau tidak mau paman di sini kamu akan sendirian’,” ujarnya. 

Setelah korban dibungkam, tersangka terus mengungkapkan kebutuhan biologisnya melalui hubungan seksual dengan korban.

Kemudian dia mengirim para korban kembali ke rumah mereka.

“Korban S pulang pukul 22.30 WIB dan memberikan uang Rp 10.000 untuk menyewa tukang ojek. Kemudian Korban B pulang pukul 21.00 WIB dan memberikan uang kurban sebesar Rp 4.000,” jelasnya. 

Korban A kemudian pulang ke rumah pada pukul 20.15 WIB tanpa dibayar, imbuhnya. 

Atas perbuatannya, Deni terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah sesuai Undang-Undang Republik Indonesia no. 17 Tahun 2016 dan UU TPKS No. 12 Tahun 2022. (Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Deni, Penculikan dan Pemerkosaan 3 Siswa SD di Pamulang, Kasus serupa sepertinya akan terulang kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *