Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Tangsel Sudah Ditangkap, Kemenag: Proses Sesuai Hukum  

Dilansir reporter Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengungkapkan pihaknya terlibat dalam peristiwa perampokan mahasiswa Katolik Universitas Unpam saat menggelar acara doa rosario di rumah kontrakan pinggir jalan dan kasus penyerangan di Ampera, Setu, Tanggerang Selatan.

Anna mengatakan Kementerian Agama telah berkoordinasi dan melakukan pertemuan dengan seluruh lapisan masyarakat untuk mencari solusi.

Anna dalam keterangan video, Jumat (10/5/2024), mengatakan, terkait peristiwa yang terjadi di Pamlang pada Minggu kemarin, perlu dipertegas bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pedoman Masyarakat Katolik telah memanfaatkannya sejak Senin dini hari. . Ada sebuah tim.

Anna mengatakan, pihaknya sepakat kasus tersebut akan diselesaikan di dunia hukum.

Saat ini, para pelaku yang diduga terlibat penyerangan telah ditahan polisi.

Ia berkata: “Kami sepakat untuk terus menangani kegiatan ilegal sesuai dengan ketentuan hukum. Saat ini, empat pelaku telah ditangkap oleh pihak berwenang.”

Ia juga mengucapkan selamat kepada umat Kristiani yang memperingati Kenaikan Yesus Kristus.

“Kami juga ingin mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga suasana kondusif yang mengedepankan toleransi guna menjaga kerukunan umat beragama,” tutupnya.

Polres Tangsel menetapkan empat orang sebagai tersangka pelaku penyerangan dan pemukulan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang melaksanakan salat Rosario di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ampera, Jalan Setu, Tangsel.

Keempat tersangka berinisial I (30), S (36), dan A (26), serta ketua RT setempat berinisial D (51). Penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada dan gelar perkara.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (5/7), mengatakan, dalam persidangan sejumlah kasus tersebut, disimpulkan bahwa kasus tersebut cukup bukti sehingga beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga benda tajam antara lain pisau, pakaian, dan video kejadian.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 1 KUHP. , dan Pasal 351 ayat 1 KUHP 335(1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *