Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisial F alias UTE (36 tahun) ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya usai mencuri sepeda mewah dari sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/6/2024).
“Kemudian pelaku dibawa dari kawasan Bandung ke Polda Metro Jaya pada pukul 21.30 WIB,” ujarnya, berbicara, Senin (11/11/2024).
Rovan menjelaskan, saat perampokan dilakukan, pelaku mengambil sepeda Moulton SST 22 Shimano 105 Flat Bar-Black senilai Rp 75 juta.
Pelapor menggunakan sepedanya untuk berolahraga dan menghentikan sepedanya di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, pelapor ini mengetahui bahwa sepeda yang diparkir tersebut diduga bukan hasil curian setelah mendapat informasi dari seorang saksi yang melihat ke TKP.
“Dan benar sepeda penggugat sudah tidak ada lagi di TKP, konon dicuri oleh orang tak dikenal. Atas kejadian itu pelapor mengajukan pengaduan ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, agar permasalahan ini dapat terselesaikan. penyidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Dari hasil serangkaian penyelidikan, tim menemukan indikasi bahwa pelaku merupakan pelaku berulang yang khusus mencuri sepeda berkualitas tinggi dari apartemen dan beberapa tempat lain, kota daerah alias AKAP di Pulau Jawa.
Setelah menemukan tempat pelaku, rombongan menuju kawasan Buah Batu, Bandung, Jawa Barat dan berhasil menyelamatkan pelaku beserta barang bukti.
“Menurut pengakuan pelaku, dia melakukan lebih dari 10 kejahatan di Tangerang, Jakarta, dan Bandung dan juga berencana mencuri sepeda dari sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur,” ungkapnya.
Pelanggar berulang yang melakukan pelanggaran yang sama pada tahun 2023.
Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.