Pelaku Pemerasan Modus Tukar Uang Receh di Palmerah Ditangkap Polisi: Modus Mengaku Kenal Bos Korban

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramadan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap Bendi Harahab alias PH dan Alfif Alkaf karena melakukan pemerasan uang kepada pedagang di Palmera, Jakarta Barat, dengan menggunakan transaksi kas kecil.

Jumat (31/5/2024) pekan lalu, aksi kedua pelaku ini viral di media sosial karena terpaksa menukarkan uang receh, yang kemudian ditukarkan Rp 400 ribu menjadi Rp 2,5 juta di pedagang ayam goreng.

Kapolres Palmera Sukhran mengatakan, saat melakukan aksinya, terdakwa mengaku mengenal majikan korban.

“Iya pas saya tukar, dia bilang, ‘Ayo cepat, saya ketemu bos kamu, ini Rp 2,5 juta, kamu ambil uangnya.’ kata Sukhran, Selasa (4/6/2024) kepada wartawan.

Terdakwa mengaku kepada polisi bahwa ia mengincar korban karena dianggap sasaran empuk.

Selain itu, terdakwa, kata Sukhran, membagi hasil kejahatannya menjadi dua bagian dengan nilai nominal masing-masing Rp 750.000.

“Jadi dia cari ayam goreng (distributor), dan dikiranya mudah, makanya dia cari ayam goreng,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua penyerang divonis maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 368 dan 378 Bagian 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *