Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Harus Dijerat dengan UU TPKS

Laporan disiapkan oleh Rina Ayu, reporter Tribunnews.com

Seharusnya pengadilan tersebut dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencabulan (UU TPKS).

Indra Septriaman (26) diketahui diketahui polisi sebagai tersangka pembunuhan NKS (18).

Rattana Susinavati, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Reformasi Demokrasi Rakyat, mengatakan para korban berjualan gorengan setiap hari. Diduga ia mengalami pelecehan seksual sebelum membunuh pelaku.

Oleh karena itu, pelaku kejahatan harus dihukum sesuai dengan perilakunya.

“Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Rattana, Senin (16/9/2024).

Dijelaskannya, pelaku tindak pidana dapat dipidana sesuai pasal 6 ayat b yang artinya.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual dengan sasaran nafsu seksual pada tubuh dan/atau alat kelamin dengan maksud untuk menundukkan orang lain secara melawan hukum, baik yang sudah menikah di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau paling lama 12 (dua belas) tahun. denda sebesar Rp 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah)’.

Kasus pelecehan seksual akhir-akhir ini semakin meningkat. Hal ini perlu diwaspadai. Dan langkah-langkah segera harus diambil untuk mencegah peningkatan kasus.

Rattana mengatakan, salah satu upaya mengatasi kasus pelecehan seksual adalah dengan memperkuat pendidikan seks sejak dini. Meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan dukungan psikologis serta layanan perlindungan yang lebih baik kepada korban.

Selain itu, penting untuk memperkuat pengawasan dan hukuman hukum terhadap pelaku kejahatan. dan menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif di masyarakat.

Berdasarkan Tribun Padang, hukuman terhadap tersangka diajukan oleh Kanit Reskrim Padang, Pariaman, Iptu A.A. Reggy, Minggu (15/9/2024).

Kebenaran, bukti, dan keterangan para saksi. Kami mengidentifikasi tersangka dalam kasus ini menggunakan surat ISIS, kata Reggie seperti dikutip TribunPadang.com.

Tersangka masih dicari polisi.

AKBP Ahmad Faisol Amir, Kapolsek Padang Pariaman, mengatakan pihaknya tengah menyelidiki beberapa tempat yang diduga menjadi jalur pelarian kelompok ISIS.

Penyelidikan melibatkan tim gabungan dan masyarakat setempat. Lokasi penyidikan masih berada di lahan liar yang diduga menjadi tempat perlindungan kelompok ISIS, yakni wilayah Ku Kwok, Padang, dan Pariaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *