Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi FTA di Kemang Akui Menyesal, Bukan Disuruh tapi Inisiatif Pribadi

TRIBUNNEWS.COM – Pelaku pembubaran paksa Forum Pribumi (FTA) di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) mengaku menyesal.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum aktivis tersebut, Gregorius Upi.

Diketahui, polisi menangkap para pelaku.

Gregorius Upi mengatakan kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. 

“Mereka menyesali perbuatannya yang menimbulkan keresahan,” kata Gregorius dalam keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Selasa (1 Oktober 2024).

Bahkan, para pelaku juga menyadari bahwa membubarkan diskusi tersebut tidak dibenarkan karena menimbulkan ketidaknyamanan bagi berbagai pihak.

Para penjahat menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang memesan di Hotel Granddekang sebelum insiden tersebut menyebar.

Oleh karena itu, kinerja yang dihasilkan dari diskusi ini murni inisiatif pribadi.

Soal potret aktivis berjabat tangan dengan polisi usai kejadian dan putus diskusi, disebut sebagai bentuk penghormatan.

“Interaksi antara klien kami dan polisi pasca kejadian, seperti jabat tangan dan cium tangan, merupakan bentuk kesopanan dan rasa hormat yang umum dalam budaya Indonesia,” kata Gregorius.

Gestur jabat tangan tersebut tidak menunjukkan kerja sama atau dukungan polisi dalam aksi membubarkan diskusi.

Polisi hadir di lokasi untuk menjalankan tugas dan fungsinya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai prosedur yang berlaku, ujarnya.

Sekadar informasi, polisi telah menangkap lima orang yang terlibat dalam gangguan diskusi tersebut.

Mereka adalah FEK, GW, JJ, LW dan MDM. Kelima orang yang ditangkap memiliki perannya masing-masing.

FEK menjadi koordinator lapangan dan empat orang lainnya berperan sebagai perusak properti reklame dan hotel.

FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 170 KUHP berlaku bagi mereka jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan harta benda.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun dan beberapa aktivis lainnya hadir dalam forum diskusi yang dihadiri oleh beberapa tokoh dan aktivis, antara lain Said Didu dan mantan Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen. Soenarko. 

Agenda pembahasannya antara lain penilaian terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan harapan pemerintah ke depan.  Propam memeriksa 11 petugas polisi

Bid Propam Polda Metro Jaya juga mewawancarai 11 anggota polisi mulai dari tingkat Polres hingga Polda setelah pembubaran pembahasan.

Selain itu, Bid Propam juga mewawancarai dua orang yakni petugas keamanan dan pengelola Hotel Grand Kemang. 

Hal itu dibenarkan oleh Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi.

Ia mengatakan rekannya menilai setiap tugas yang dilakukan.

Maka Ade meminta masyarakat menunggu penyelidikan yang sedang dilakukan polisi.

“Komandan Taman mulai dari petugas pengawas di fasilitas keamanan, lalu Kapolres, Kapolsek, ada SOP yang memberi petunjuk tentang perilaku anggota, siapa berbuat apa, siapa yang bertanggung jawab, apa yang harus dilakukan. dilakukan. dan apa yang tidak boleh dilakukan.” , penularannya selalu bertahap,” kata Ade Ary, Senin (30/9/2024) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, seperti diberitakan Kompas.com.

“Ini adalah langkah-langkah yang diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon bersabar, Bid Propam masih melakukan penelusuran detail, jelasnya.

Ade menegaskan, Kompol Polda Metro Jaya berkomitmen menindaklanjuti laporan yang diterima terkait kasus ini secara transparan, apalagi jika ada potensi mengganggu ketertiban umum.

Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus dan tentunya menindak segala bentuk pelanggaran hukum, kekerasan, dan penganiayaan.

“Kita semua harus menghormati hak dan tanggung jawab masing-masing dalam masyarakat, ada hak konstitusional dan hak bertindak. Jika ada yang dirugikan, melanggar hukum, dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, pasti akan diambil tindakan polisi, itu “komitmen Jaya,” ujarnya. Polisi menyita 3 DVR CCTV

Ade juga mengatakan polisi menyita tiga perekam video digital (DVR) CCTV di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Update kasus Kemang: Penyidik ​​kini sudah mengambil tiga DVR dari video CCTV di Hotel Grand Kemang, kata Ade, Senin (30/9/2024).

Polisi kini terus mengusut pembubaran diskusi diaspora tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, DVR disita untuk menyelidiki kejadian yang mengakhiri pembahasan tersebut.

“Ini penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap orang dan harta benda,” kata Wira.

Tiga DVR CCTV yang disita antara lain DVR (kamera keamanan di basement, area pintu masuk, bagian yang mengarah ke luar hotel, area resepsionis), DVR (ruang pertemuan dan restoran), dan DVR (area koridor hotel). ruang).

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *