Pelaku Judi Online Dikasih Bansos, Pengamat: Hanya Ada di Indonesia, Pak Muhadjir Kurang Kerjaan

Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destriavan

TRIBUNNEWS.

“Itu kriminal dan ilegal, mereka dapat kesejahteraan. Kalau yang miskin, saya setuju (mereka mendapat kesejahteraan). Mereka di Indonesia hanya mendapat kesejahteraan dari perjudian,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (19/6). 2024).

Agus menilai pemerintah tidak ingin khawatir dan jika perjudian online merajalela maka mereka akan mendapat dukungan sosial.

Ia melanjutkan, seharusnya pemerintah melarang perjudian online. Selain itu, game online erat kaitannya dengan pinjaman online.

“Game online itu soal meminjam, menang berkali-kali, kalah lalu meminjam,” kata Agus.

Padahal, menurut Agus, mata uang tersebut tidak beredar di Indonesia.

Ia meyakini bandar judi datang dari luar negeri lalu kabur ke Indonesia karena tidak mendapatkan keuntungan di negara asalnya.

Agus menegaskan, bansos tidak boleh diberikan pada perjudian online.

Faktanya, ada kekhawatiran bahwa uang kesejahteraan akan diinvestasikan kembali dalam perjudian.

“Iya bisa. Sekarang dapat uang jajan untuk merokok, bukan untuk makan. Jadi kurang kerja Pak Mohajir,” jelas Agus. Seperti memberi subsidi

Menurut Bhima Uddhisthira, pengamat ekonomi dan direktur Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Selios), penjahat yang terlibat dalam perjudian online harus dimasukkan ke pusat rehabilitasi.

Pada saat yang sama, pusat rehabilitasi memiliki pelatih bagi masyarakat untuk memperoleh keterampilan bisnis.

Dengan begitu, korban tidak terjerumus dalam praktik perjudian online.

“Pejudi online tidak boleh menjadi penerima kesejahteraan, mereka harus pergi ke pusat rehabilitasi pemerintah atau swasta,” kata Bhima kepada Tribune News, Rabu (18/6/2024).

“Jadi pemerintah mendanai perjudian online selama di rehabilitasi. Ada berbagai macam permainan, termasuk pelatihan kewirausahaan agar para penjudi online bisa pulih dan mendapatkan penghasilan setelah keluar dari rehabilitasi,” lanjutnya.

Menurut Bhima, tidak tepat jika bantuan sosial pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada korban perjudian online.

Selain kemungkinan menjadi korban kekerasan, bantuan sosial sebaiknya diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak terlibat dalam kegiatan negatif dan kriminal.

“Masyarakat miskin sangat membutuhkan akses terhadap DTKS (data terpadu jaminan sosial) dibandingkan dengan pelaku kejahatan malang karena perjudian online,” kata Bhima.

“Sudah jelas perjudian itu kejahatan, apakah benar memberikan bansos kepada pelaku kejahatan? Jadi logika pemerintah ingin mensubsidi penjudi internet dengan uang rakyat,” lanjutnya.

Terkait hal itu, Bhima pun mendesak Pemerintah berupaya semaksimal mungkin memberantas perjudian online.

Sebab, banyak korban yang terjebak. Beberapa menyebabkan konflik keluarga dan bahkan kematian.

“Pemerintah tidak boleh menyerah dalam melakukan upaya preventif. Jika upaya penghapusan streaming tidak serius, maka perjudian online akan terus berlanjut,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Mohajir Efendi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengatakan perjudian baik secara langsung maupun game online dapat memiskinkan masyarakat. Karena itu, dia menilai kelompok ini berada di bawah kewenangan kementerian.

Ia mengatakan, banyak perlindungan yang dikembangkan bagi para korban perjudian online, termasuk mencantumkannya di Pusat Data Jaminan Sosial (DTKS) sebagai penerima Jamsostek atau Jamsostek.

Muhajir khususnya adalah anggota keluarga seperti anak, istri atau suami penerima bansos. Namun pernyataannya sebelumnya telah menuai reaksi keras dari berbagai kelompok baik yang mendukung maupun menentang rencana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *