Pelaku Judi Online Dapat Bansos: Semakin Kecanduan

Reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — DPR RI VIII. Anggota panitia Wisnu Wijaya Adiputra menolak usulan Muhadjir Effendy, Wakil Ketua Kelompok Pemberantasan Judi Online, untuk memberikan dukungan sosial kepada para penjudi online.

Wisnus mengatakan usulan ini akan menghancurkan situasi ketergantungan pemain online yang semakin meningkat dan merangsang munculnya pemain baru.

“Tentu mereka berpikir, nah, asyik-asyiknya main game online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat manfaat sosial,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/6/2024).

Menurut Wisnu, pemerintah harus ingat bahwa para pelaku game online tersebut adalah pelaku kejahatan, bukan korban dan harus diberikan dukungan sosial.

Dengan demikian, ada jawaban dari usulan Muhadjir Effendy yang juga Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan agar gamer online mendapat bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Wisnu mengingatkan, saat ini praktik perjudian online semakin meningkat. Ia melaporkan, pada Juli hingga September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang ditemukan Polri, sebanyak 1.125 orang merupakan kasus perjudian online.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan pada tahun 2023 omzet game online mencapai Rp 327 miliar. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 saja angkanya sudah mencapai Rp 100 miliar.

“Angka ini sungguh luar biasa. Belum lagi dampak perjudian online yang sangat meresahkan,” jelas Wisnu.

Pasalnya perjudian online tidak hanya merugikan perekonomian keluarga saja, namun juga menimbulkan tindak pidana turunan seperti perampokan, pencurian bahkan pembunuhan.

Misalnya saja pada kasus di Mojokerto baru-baru ini, seorang polwan membakar suaminya yang juga seorang polisi hingga tewas karena ketahuan bermain game online, ujarnya.

Oleh karena itu, Wisnu mengharapkan Satgas Judi Online yang baru saja dibentuk Presiden melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2024 mampu bekerja dengan mantap, cepat, efektif dan memberikan solusi.

“Jangan salah, seperti usulan dukungan sosial bagi para penjudi online,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satgas harus tegas dalam menjalankan tugas penegakan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Perpres yang menetapkan Satgas sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.

Akselerasi tersebut, menurut Wisnu, bisa dicapai dengan menghilangkan gamer online. Bukan hanya para pemain saja, namun lebih dari mereka yang mendukung bisnis ilegal, jaringan perjudian online, dan bisnis.

“Saya berharap di bawah Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Tim Game Online bisa segera memberantas game online asal muasalnya di Indonesia,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *