Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial SR (23) di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
SR kedapatan menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk membeli sabu.
Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, penangkapan SR bermula setelah pihaknya mendapat informasi dari korban David Sepriyanto.
Adhi mengatakan, korban yang merupakan penjual aksesoris sepeda motor mengaku sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya adalah hasil curian.
Bahkan, kata dia, saat itu setir Honda Beat milik korban sudah terkunci.
“Saat korban hendak menggunakan sepeda motornya untuk bekerja, ternyata sepeda motornya hilang,” kata Adhi dalam keterangannya, Jumat (31 Mei 2024).
Lebih lanjut Adhi menjelaskan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (VTR) korban juga hilang karena diletakkan di jok sepeda motor Honda Beat.
Mendapat laporan tersebut, polisi yang mengirimkan tim reserse kriminal langsung melakukan penyelidikan.
Tak lama kemudian, SR mengabarkan Adhi berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di sebuah wisma di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, antara lain dua kunci T yang dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang dimodifikasi, jelasnya.
Saat diperiksa kemudian, S.R. mengaku melakukan operasi tersebut tidak sendirian, melainkan bersama rekannya berinisial AP yang kini masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO).
Selain itu, SR juga mengatakan sebesar 2 juta IDR menjual sepeda motor curian di Kabupaten Karawang kepada seorang kolektor yang akrab disapa Mamangu.
“Rp 600.000 dialokasikan untuk faktor SR yang sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan pembelian sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SR kini dijerat pasal pencurian dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.