Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Metro Kebayoran Baru mengungkap kasus sindikat pencurian sepeda motor (kuranmor) yang dilakukan enam tersangka.
Berdasarkan hasil penangkapan, polisi berhasil mengungkap cara menyembunyikan sepeda motor curian para tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan, para tersangka sengaja memanfaatkan lahan parkir sepeda motor Stasiun Kebayoran Lama sebagai tempat menyembunyikan sepeda motor yang terlibat tindak pidana.
“Mereka begini, stasiunnya ibarat kulkasnya. Barang curiannya dia simpan di stasiun,” kata Nunu kepada wartawan di Polsek Kebayoran Baru, Rabu (7/10/2024).
Dalam kasus ini, Nunu menjelaskan, deteksi pencurian juga bermula dari ditemukannya lima unit sepeda motor di Stasiun Kebayoran Lama.
Lima unit sepeda motor diketahui terparkir di kawasan Stasiun Kebayoran Lama selama beberapa hari.
“Iya, pekerjaan ini sudah berjalan beberapa hari dan mungkin masih ada penambahan lagi. Vendornya juga sudah mulai dari sini,” ujarnya.
Di tempat itu, polisi juga menangkap dua tersangka, termasuk C dan U, yang berstatus pelanggar berulang.
Nunu meyakinkan bahwa kedua pelaku berulang ini juga tidak berhenti melakukan kejahatan, karena mereka melanjutkan aktivitasnya hanya seminggu setelah keluar dari penjara.
“Mereka sudah lama mencuri, bahkan ada yang keluar seminggu kemudian dan melakukannya lagi.
Sebelumnya, polisi berhasil membubarkan sindikat pencurian sepeda motor (kuranmor) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polres Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparni menjelaskan, dua dari enam tersangka yang ditangkap merupakan pelaku berulang dalam kasus yang sama.
Enam tersangka, termasuk S.K. (35), U (28) dan D.S. (35) sebagai eksekutor, SV (35), SKA (20) dan IP (30) sebagai mediator.
“Ada 6 orang tersangka yang kita amankan. Dan dua di antaranya merupakan pelaku berulang,” kata Nunu saat jumpa pers di Polsek Kebayoran Baru, Rabu (7/10/2024).
Lebih lanjut Nunu mengatakan, terungkapnya pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya sejumlah sepeda motor hasil curian di Stasiun Kebayoran Lama.
Dari lokasi kejadian, polisi menyebutkan Nunu menyita lima sepeda motor dan menangkap dua tersangka, termasuk S.K. dan mereka menangkap dia yang merupakan pelaku berulang.
“Dua tersangka sudah kami kembangkan untuk mencari 3 sepeda motor lainnya,” kata Nunu.
Sementara untuk pelaku DS, Nunu menjelaskan, tersangka ditangkap di sebuah kediaman di kawasan Dharmawangsa, Sipet Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepada polisi, para tersangka mengaku beroperasi di tiga lokasi berbeda, antara lain di Blok M, Fatmavati, dan Dharmawangsa.
Para tersangka juga secara acak mengincar sepeda motor korban dan melakukannya sepanjang hari.
Modus pelakunya adalah dengan menggunakan kunci T dan dilakukan pada siang hari, ujarnya.
Setelah berhasil mengamankan sepeda motor tersebut, tersangka menjualnya kepada pengepul yang juga telah ditangkap.
Nunu menjelaskan, tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya kepada pengepul dengan rata-rata Rp3,2 juta.
“Di sini ada penjaga, 3 dari 6 tersangka ada di sini,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka yang berperan sebagai wali dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.