Pelajar di Kemang Tewas Dikeroyok Akibat Asmara, Pasangan Kekasih ND dan R Terancam Hukuman Mati 

TRIBUNNEWS.COM, MAMPANG- Pasangan kekasih ND (19) dan R ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati terkait pengeroyokan FY (20).

ND mengajak teman-temannya untuk satu tim dengan FY karena terluka berdasarkan pengakuan R yang sebelumnya pernah berpacaran dengan R dan FY. 

Tersangka ND dan anak R, kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Canitero, Jumat (6/7/2024).

David menjelaskan, tersangka ND berperan dalam meninju dan menendang kepala, dada, dan perut korban.

“Peran anak R memungkinkan tersangka lainnya melakukan penyerangan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Tersangka N.D dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal. 170, paragraf 2-3.

Sementara R juga dikenakan Pasal 340 KUHP, tambahan Pasal 338 KUHP, tambahan Pasal 170 ayat 2-3. KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

 Hukuman tertinggi yang tidak diperbolehkan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, kata Kapolsek. Total ada 4 pelaku

David Yunior Canitero memastikan akan mengadili seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan TA (20).

“Totalnya ada empat pelaku. “Dua sudah kita amankan, satu lagi masih kita cari,” ujarnya usai dikonfirmasi, Jumat (6/7/2024).

David mengungkapkan, dua pelaku yang masih dicari adalah laki-laki. Merekalah orang-orang yang membantu pelaku utama ND saat menghubungi korban.

“Jadi yang satu inisial M. Satunya lagi teman M. Dia kenalan,” kata David.

Saat melakukan pengeroyokan, lanjut David, kedua pelaku yang masih buron itu meninju bagian organ vital korban. M dan temannya diduga memukul kepala, dada, dan perut dengan tangan kosong.

Hal itu dibuktikan berdasarkan hasil visum pada tahun anggaran tersebut. Akibat pengeroyokan tersebut, korban diketahui mengalami sejumlah luka dalam

Salah satu luka dalam yang ditemukan pada tubuh korban adalah luka trauma tumpul pada organ pankreas. Selain itu, ditemukan banyak darah di perut FY yang diduga akibat pemukulan.

“Tidak hanya perutnya penuh darah dan pankreasnya pecah, ada luka atau pendarahan yang ditemukan tim medis,” tambah David.

Sementara itu, FY menewaskan sejumlah orang di Jalan Kemang Timur V, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 11.15 WIB.

David mengatakan, kasus ini bermula saat R menceritakan kisah perselingkuhannya dengan FY kepada pacarnya ND (19).

Sebelum bersentuhan dengan ND, R keluar dengan FY.

“R masih di bawah umur. Selain pacar pelaku pemerkosa berinisial ND, anak R juga merupakan mantan pacar korban,” kata David.

R. kepada ND mengaku pernah mengajak korban berhubungan seks.

Selain itu, R juga menuturkan, korban sering memukulinya. Kisah yang dituturkan R menantang emosi pelaku N.D.

“Dulu saat masih pacaran dengan korban, anak R mengajak korban berhubungan intim dan korban sering memukulinya,” kata David.

ND kemudian meminjam ponsel (HP) milik R untuk mengirimkan pesan direct message (DM) di Instagram kepada TA.

“Di dalamnya ada ajakan bertemu korban dan ada kejadian (penganiayaan),” kata Kapolres.

Saat melakukan aksi unjuk rasa terhadap korban, ND mengajak dua temannya yang salah satunya berinisial M. Sedangkan pelaku lainnya masih belum diketahui identitasnya.

Polisi kini telah menangkap ND dan pacarnya R. Polisi masih mencari dua pelaku lainnya.

Pengarang: Annas Furkon Hakim

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Tersangka, Pasangan Pelajar Hingga Tewas di Kemang Terancam Hukuman Mati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *