Pekerja Gaji di Bawah Upah Minimum Tak Wajib Jadi Peserta Tapera

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pekerja yang berpenghasilan di bawah upah minimum tidak wajib menjadi anggota Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dengan demikian, pekerja yang upahnya di bawah upah minimum tidak wajib memotong upah iuran Tapera.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Badan Penyimpanan dan Penyelesaian Perumahan Rakyat (BP) Heru Pudio Nogroho dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5/2024).

“Jika melihat isi UU 4 Tahun 2016 tentang Tapera, perlu dipahami bahwa tidak semua pekerja wajib menjadi peserta Tapera, hanya mereka yang penghasilannya melebihi upah minimum. Tidak ada upah minimum yang diperlukan. Jadilah bagian dari permadani,” kata Heru.

Dalam menghitung target kepesertaan, BP Tapera membandingkan kepesertaan dengan beberapa instansi yang ada, ujarnya.

“Seperti Taspen untuk kelompok ASN, lalu BPJSTK untuk swasta dan pekerja harian lepas,” kata Heru.

Seperti diketahui, pemerintah telah melakukan perubahan PP 25 Tahun 2020 dengan PP 21 Tahun 2024 yang diumumkan Joko Widodo (Jokowi) dan dijadwalkan pada 20 Mei 2024. menjadi kontroversi sosial.

Dalam PP tersebut disebutkan gaji PNS, BUMN, pekerja swasta, dan pekerja mandiri akan dipotong.

Setoran Tapera setiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah pegawai.

Setoran dana Tapera ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Dalam hal pekerja lepas atau freelancer, dilakukan oleh individu yang menjadi sukarelawan.

Masyarakat geram dengan ketentuan tersebut. Kemarahan sering terlihat di jejaring sosial X (sebelumnya Twitter), di mana banyak penggunanya sibuk mengkritik kebijakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *