Pekerja Freelance Gugat UU Tapera ke MK, Ingin Pendaftaran Dilakukan Secara Sukarela

Laporan reporter Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wiraswasta di Bansawan, pekerja tidak tetap, menggugat UU 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ke Mahkamah Konstitusi.

Bansawan selaku pemohon meminta pengujian terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera.

Perkara tersebut dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 6 Juni 2024.

Ayat 3 Pasal 1 UU Tapera berbunyi sebagai berikut:

“Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa yang telah membayar uang muka paling singkat 6 (enam) bulan di wilayah Indonesia.”

Kemudian dikatakan dalam ayat 2 pasal 9:

“Pekerja wiraswasta harus mendaftar ke BP Taperan untuk ikut serta sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2.”

Sebagai pekerja mandiri atau wiraswasta, Bansawan berkeberatan jika dibebankan pada tabungan perumahan rakyat.

Sebab, kata dia, hal itu akan menambah beban hidupnya.

“Negara harus memfasilitasi kesejahteraan seluruh WNI yang masih tunawisma, kalau menabung tentu sukarela,” kata Bansawan dikutip dari surat permintaannya, Jumat (21/6/2024).

UU Tapera belum berlaku karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera), PP Tapera baru berlaku pada tahun 2027.

Sebagaimana dijelaskan Pemohon, saat ini ia tidak mengalami kerugian konstitusional, namun Mahkamah mempunyai alasan yang kuat untuk mempertahankan potensi kerugian tersebut.

Artinya, sebagai warga negara Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU Tapera, pemohon akan dirugikan jika diterapkan pada tahun 2027, ujarnya.

Menurutnya, potensi kerugian tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, yaitu:

“Setiap orang berhak atas perlindungan dirinya, keluarganya, kehormatan, harkat dan martabatnya, serta harta benda yang dikuasainya, serta berhak atas keselamatan dan perlindungan dari ancaman rasa takut untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.”

Ia juga mengatakan, uang yang diterima melalui Pasal 1, Ayat 3, dan Pasal 9, Ayat 2 UU Tapera harus diberikan kepada negara, sedangkan menabung adalah salah satu pilihan.

Oleh karena itu, dalam permohonannya, pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 9 Ayat 2 UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak. mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai syarat konstitusi, sepanjang tidak dimaknai “atas kemauan sendiri”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *