Pekerja Asing Ilegal di Bali Akan Ditindak Tegas

Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno akan menindak tegas warga negara asing (WNA) di Bali yang bekerja ilegal.

Sandiaga mengatakan, tindakan pasti yang bisa dilakukan adalah mendeportasi WNA yang melanggar aturan.

Ia mengatakan pada Selasa (06/08/2024): “Sejauh yang saya lihat, kerja sama kita sudah benar. Kalau melanggar aturan akan kita keluarkan sesuai sanksinya, jadi pengawasan terus dilakukan.”

Sandiaga juga menyatakan, kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak terkait diperlukan untuk memastikan wisatawan mancanegara atau mancanegara tidak mendapat masalah.

Kepala Spesialis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Adyatama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Baparekraf Nia Niscaya mengatakan, berdasarkan data BPS, wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Provinsi Bali menunjukkan perkembangan positif dan mencapai 2.911.155 kunjungan atau mengalami peningkatan. dari 23.61 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

Wisatawan asal Australia mendominasi kunjungan wisman ke Bali, disusul India, Tiongkok, Amerika Serikat, dan Singapura.

Nia menyatakan peningkatan kunjungan wisman ke Indonesia, khususnya Bali, patut diapresiasi, namun ia juga meninggalkan banyak persoalan. Salah satunya adalah meningkatnya wisatawan yang melanggar aturan.

Ia mengatakan, diperlukan pengawasan dan komunikasi yang ketat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat bepergian ke Indonesia.

“Dan ketika kita punya data tentang ekstraksi itu, kita lihat positif banget, oh bagus,” kata Nia.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyatakan, setelah banyaknya laporan wisatawan asing yang bekerja secara ilegal di Bali, maka dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Pariwisata yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk memantau seluruh aktivitas pariwisata menyusul

Tjok Bagus mengatakan, “Kami bekerja sama dengan semua pihak terkait, seperti yang ada di provinsi, gubernur/kota di dalamnya, imigrasi dan kepolisian wilayah Bali serta kejaksaan.”

Tjok menyatakan, mereka akan bertindak kasar namun tidak melakukan kekerasan terhadap wisatawan yang bekerja ilegal di Bali. Tjok Bagus mengatakan, “Kami juga melakukan pendekatan secara humanis.”

Saat ini, pemerintah daerah juga telah mensosialisasikan Surat Perintah Gubernur Bali (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perintah Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Tinggal di Bali.

Menurut Tjok Bagus, langkah ini merupakan bukti nyata dukungan Pj Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya dalam menangani wisman yang bekerja ilegal.

Dengan SE ini, ia berharap wisatawan menghormati seni, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *