Pejual Tramadol Tanpa Izin Diancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peredaran Tramadol tidak sah khususnya di Jakarta dan sekitarnya sangat mudah ditemukan.

Obat keras Tramadol tersedia bebas di jalanan, tidak perlu menyembunyikannya saat membelinya. Bahkan menjual obat-obatan yang tergolong obat keras tanpa izin atau resep dokter adalah tindakan ilegal.

Ketua Subkomite 3 Komisi Pengendalian Narkotika Bareskrim Polri Kombes Suhermanto saat dihubungi Tribunnews, Jumat (13/9/2024), mengatakan meski bukan obat yang masuk dalam kategori narkotika apalagi psikotropika. Menjual obat tetap memerlukan resep dokter.

“Iya, itu obat yang tidak berizin. Itu masuk kategori farmasi. Bukan obat yang tidak ada bagiannya. Bukan obat psikoaktif, itu obat keras, tapi perlu resep dokter,” kata Suhermanto.

Dalam kasus ini, penjual Tramadol yang tidak memiliki izin dapat menghadapi hukuman pidana. dijatuhi hukuman 12 tahun penjara

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia terkait kesehatan.

Badan Narkotika Daerah (BNNP) DKI Jakarta juga menyatakan Tramadol tidak termasuk dalam kategori narkotika atau psikoaktif.

“Tramadol termasuk golongan opioid. Tapi tidak dikombinasikan dengan narkotika atau psikotropika. Melainkan dikombinasikan dengan psikotropika,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Pengawasan Narkotika Daerah DKI Jakarta, dr Wahyu Wulandari. BNNP).

Wahyu juga bersalah karena menyalahgunakan Tramadol.

Masyarakat menyalahgunakan Tramadol tradisional yang sebenarnya dimaksudkan untuk menghilangkan rasa sakit karena justru memberikan efek pada seseorang ketika menggunakannya.

Namun penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter, gejala penyakitnya harus sesuai dengan kerja Tramadol.

Efek samping paling serius ketika seseorang menjadi ketergantungan pada tramadol adalah kematian.

Karena alasan ini, para pengguna ini sering dibawa ke rehabilitasi.

“(Pemukiman kembali) tergantung kasusnya. Sebab, setiap orang punya riwayat penyalahgunaan yang berbeda-beda dan bisa menggunakan jenis narkoba yang berbeda-beda,” ujarnya (jaringan tribun/abd/dod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *