Pejabat Kementan Patungan Rp773 Juta untuk Perjalanan SYL ke Belgia, Anggaran Disebut Kurang

TRIBUNNEWS.COM – Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dikabarkan mengumpulkan dana sebesar Rp 773 juta dalam rangka kunjungan kerja (kunker) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo ( SYL). Belgia.

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Bambang Pamuji, Rabu, dalam sidang perkara pemuasan dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian terhadap terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta (15 ). /5/2024).

Dalam persidangan, JPU KPK memeriksa Bambang yang hadir sebagai saksi tentang tujuan permintaan uang Rp600 juta dari staf Kantor Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kementerian Pertanian bernama Hariwan.

Bambang menjawab, permintaan uang tersebut menyangkut kebutuhan perjalanan SYL dan rombongan ke luar negeri pada tahun 2021.

Bambang mengatakan uang sebesar Rp600 juta tersebut berasal dari pengumpulan sisa uang perjalanan dinas milik pegawai Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.

Jaksa kemudian juga meminta sekitar Rp 173 juta atas nama Wahyu Priyatno.

Bambang mengatakan, permintaan uang tersebut dilakukan karena kurangnya dana untuk kunjungan kerja ke Belgia.

“Terus ada tambahan lagi di Belgia, serial di Wahyu Priyatno senilai Rp 173 juta, ada lagi? » tanya jaksa.

“Iya jadi setelah perjalanan dinas ternyata masih ada kekurangan dan itu ditambah dan dibayar oleh Ditjen Pangan,” kata Bambang. Anggaran dianggap tidak mencukupi

Hal serupa juga diungkapkan saksi-saksi lain yang memberikan kesaksian di persidangan.

Menurut saksi, dana yang dikumpulkan Kantor Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kementerian Pertanian sebesar Rp600 juta karena kekurangan anggaran.

Hal itu terungkap pascaperadilan kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL; mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono; sebagai terdakwa.

Karena anggarannya tidak mencukupi untuk biaya Rp 600 juta, maka kekurangannya dibebankan kepada lima bawahan Direktorat Jenderal Kementerian Pertanian, termasuk Direktorat Jenderal Pangan.

Berikutnya Hariwan nomor 8 Rp 600 juta 15 September 2021. Deklarasinya Belgia. tanya JPU Ikhsan Fernandi kepada saksi Kepala Bagian Umum Dirjen Pangan Kementerian Pertanian Edi Eko Sasmito.

Jadi, ada perjalanan ke luar negeri, Pak Menteri dan rombongan, jawab Edi. Uang bulanan Rp 30 juta untuk SYL

Kini terungkap pula tugas pejabat Kementerian Pertanian untuk mengumpulkan uang tunai sebesar Rp 30 juta setiap bulan selama tahun 2022 untuk kebutuhan pribadi SYL.

Uang bulanan tersebut dikumpulkan oleh seluruh dewan di bawah Direktorat Jenderal Pangan Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan SYL.

“Kita ada dua jenis sharing ya, dalam perkembangan ini ada dua jenis sharing.”

Yang pertama rutin. Rutin misalnya tahun 2022 saya kumpulkan 30 juta per arah per bulan, kata Kepala Bagian Umum Dirjen Pangan Kementerian Pangan kepada SYL ‘Pertanian, Edi Eko Sasmito . sidang tipikor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Pembagian Rp30 juta oleh seluruh dewan di bawah Ditjen Pangan dimaksudkan sebagai upaya penanggulangan jika SYL permintaannya sedikit.

Permintaan kecil yang disebutkan tersebut sesuai dengan kebutuhan SYL dan keluarganya yang jumlahnya tidak mencapai ratusan juta rupee.

“Oleh karena itu, kebutuhan menteri itulah yang kami sebut kebutuhan kecil.”

“Yang kecil, misalnya tiket Bu Thita (anak SYL).

“Yang Rp 30 juta itu, kalau ada permintaan langsung, ada uang yang bisa diantar,” jelas Edi. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sedangkan untuk permintaan dalam jumlah besar, Ditjen Pangan wajib memungut kembali kepada komisi-komisi yang berada di bawah pengawasannya.

Untuk memenuhi permintaan yang kuat ini, dewan direksi diminta untuk meningkatkan kontribusi yang disebut pembagian sesekali.

“Ada juga di luar negeri. Yang di luar negeri besar.”

“Jadi mau tidak mau harus ada tambahan sharing, jadi ada yang namanya casual sharing,” jelasnya.

Diketahui, SYL didakwa Jaksa KPK atas pembayaran Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut dikumpulkan SYL selama periode 2020 hingga 2023.

“Uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah total Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dalam aksinya, SYL tidak sendiri, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Kemudian, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan tudingan, belanja terbesar dari uang dimaksud digunakan untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan belanja lainnya yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

“Kemudian uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan satu:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuduhan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuduhan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)

Berita lainnya terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *