TribuneNews.com – Direktur Jenderal Tanaman (Tanaman) Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah mengaku ditangkap pada 2021 oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Shahrul Yasin Limpo atau SYL.
Andy mengaku sempat dipukul dua kali oleh SYL. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu meminta uang sebesar 450 juta dan 50 juta kroon.
Andy mengungkit hal tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus ijin dan pemerasan dengan terdakwa SYL; Direktur nonaktif Kementerian Pertanian, Mihemed Hatta; dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagino; Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Awalnya, Jaksa KPK menanyakan apakah Andy pernah meminta uang kepada SYL untuk keperluan pribadi atau keluarga.
Belakangan, ia mengaku sudah dua kali meminta uang untuk SYL melalui Asisten Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Ali Cemil alias Panci.
Bahkan, Andy menyebut permintaan uang tersebut dilakukan saat dirinya menderita Covid-19 pada tahun 2021.
“Apakah Pak Shahrul Yasin Limpo punya keinginan untuk keluarganya atau untuk Pak SYL?” tanya jaksa.
“Ada dua fase (permintaan uang) ketika saya menjabat manajer Alsin, seperti tahun 2021, ADC Panji Pak Ali Jamil menelepon saya karena Covid (sakit), dia minta Rp 450 juta untuk menteri. Untung.” jawab Andi
Namun, Andy mengatakan permintaan itu ditolak karena departemen yang dipimpinnya tidak memiliki anggaran.
Belakangan, Panji kembali meminta uang Rp 50 juta untuk membeli iPhone di sebuah acara di Kementerian Pertanian.
Andy kembali tidak menuruti permintaan Tucker.
Kedua, saat ada acara, Panzio meminta uang untuk membeli sesuatu seperti iPhone 13 atau 14, dan kami tidak melihatnya, katanya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL didakwa menerima suap sebesar TDR 44,5 miliar.
Uang tersebut berasal dari hasil pemotongan anggaran pejabat Eselon I Kementerian Pertanian dan setiap sekretariat, tata usaha, dan departemen Kementerian Pertanian sebesar 20 persen pada tahun 2020 hingga 2023.
SYL menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarga, seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anak-anaknya, dan membeli mobil Alphard.
SYL dibantu rekannya Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Qasdi Subagino dalam menjalankan tugasnya.
Atas perbuatannya dalam dakwaan pertama, para terdakwa dijerat dengan tindak pidana sebagai berikut: Pasal 12 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) 1. Pasal 64 KUHP Pasal 18.1. dari KUHP.
Tindak pidana kedua: Pasal 55 ayat (1) ke-1 hukum pidana juncto pasal 18 huruf f undang-undang antikorupsi.
Dakwaan ketiga: Pasal 12B dibaca dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dibaca dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP dibaca dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain tentang korupsi Kementerian Pertanian