Pejabat Kemenhub Diduga Menistakan Agama, Dilaporkan Istrinya kepada Polda Metro Jaya

Tribun News.com – Asep Kosasih, pejabat Kementerian Perhubungan, diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan penghinaan agama dari istrinya.

Polda Metro Jaya masih mendalami masalah ini dengan memeriksa pelapor.

Istri Asep Kosasih Ny Vani Kosasih mengatakan, penodaan agama didakwa saat Assep Kosasih ketahuan selingkuh.

Asep Kosasih membantah kasus tersebut dan bersumpah dengan menginjak-injak Alquran.

Seperti dilansir Tribun Jakarta.com, Jumat (17/5/2024), dia berkata, “Awalnya suami saya selingkuh. Dia tidak selingkuh dengan mengumpat Al-Quran sendiri.”

Vani mengantongi identitas wanita yang diduga selingkuh dengan suaminya.

Wanita itu berhuruf N dan bekerja sebagai ahli kosmetik.

“Jadi sudah setahun sejak Mei 2023. Buktinya gambar dan percakapan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Vani, Feriawansyah, mengatakan kliennya sudah tiba di Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan.

“Kami telah dipanggil untuk mendengar keterangan kami bahwa benar surat tanda terima laporan polisi (STTLP) ini kami kirimkan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Sejumlah kesaksian disampaikan wartawan. Diantaranya adalah video yang menampilkan penodaan agama.

“Ada video yang ibu Vani ambil sukarela. Dia (Assep) tahu dia akan terekam menginjak Alquran. Ada video utuh yang belum diedit, kita jadikan bukti.” dia berkata.

Petugas Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Siam Indradi mengaku mendapat laporan dugaan penghinaan dengan terlapor, Asep Kosasih.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Pada Rabu 15 Mei kami mendapat laporan penodaan agama, saudara AK dilaporkan dalam laporan polisi,” tegasnya.

Pihaknya sedang menyelidiki laporan pelecehan agama.

“Juga, setiap kali ada laporan polisi masuk, detektif akan menindaklanjutinya.”

“Sudah diawali dengan penyidikan menyeluruh. Jadi penyidik ​​sedang melakukan penyidikan menyeluruh,” sambungnya.

Dia belum bisa membeberkan jadwal persidangan kepada pelapor atau terlapor.

Nanti kita cek lagi, LP baru diterima tanggal 15, ujarnya.

Cuplikan artikel tersebut dimuat di Tribunjakarta.com dengan judul Laporan Pejabat Kementerian Perhubungan ke Polda Metro Jaya: Dugaan Penistaan ​​Agama Diinjak Al-Quran.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Anas Furqon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *