Pegi Setiawan Kerap Garuk Kepala dan Gelisah Saat Jalani Tes Psikologi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Peggy Setiawan kerap menggaruk-garuk kepala dan cemas saat menjalani tes psikologi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Sidang perdana perkara persidangan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Cireban dan Rizki kembali dilanjutkan pada Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Sidang pendahuluan dipimpin Hakim Eman Suleiman dengan agenda pembacaan jawaban Polda Jabar.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dihadiri tim pengacara, kerabat Peggy, dan aktivis hukum.

Tim kuasa hukum Polda Jabar menghadirkan lebih banyak bukti untuk menetapkan Peggy sebagai tersangka dalam sidang perdana Peggy Setiawan.

Termasuk fakta penyidikan hasil tes psikologi forensik terhadap tersangka Peggy. Hasil tes psikologi Peggy

Kepala Bagian Hukum Polda Jabar Kompol Nurhadi Handayani mengatakan, tujuan dilakukannya tes psikologi terhadap Pegi adalah untuk mendapatkan gambaran kondisi kejiwaan Pegi secara menyeluruh.

Kecerdasan, termasuk faktor kepribadian dan keadaan mental, menentukan kemampuan tersangka dalam memberikan informasi dan mempertanggungjawabkan suatu tindak pidana.

“Tujuan kedua adalah untuk menilai kredibilitas pernyataan tersangka tentang kejadian yang mendasarinya dan untuk mendapatkan gambaran tentang latar belakang psikologis kehidupan tersangka,” kata salah satu responden saat membaca jawabannya. Sidang pemohon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan psikologis Peggy akan digunakan untuk penegakan hukum dalam kasus pidana pembunuhan Vina dan Rizki tahun 2016 di Cirebon. Peggy sering menggaruk kepalanya saat memeriksa.

Dari hasil pemeriksaan psikologi forensik diperoleh gambaran tentang faktor kecerdasan, kepribadian dan keadaan mental.

Selama pemeriksaan, Peggy Setiawan sering menggaruk-garuk kepala, tidak melakukan kontak mata atau cenderung menghindari kontak mata, dan gelisah, ujarnya.

Peggy Setiawan memiliki kecenderungan berbohong atau menutupi kejadian sebenarnya dan bersifat manipulator (pembohong) karena ada beberapa perbedaan cerita antara Peggy Setiawan dan ayah kandungnya ketika ditanya tentang kejadian yang sama, tambahnya.

Saat Peggy Setiawan ditanya mengenai kejadian di Cirebon 2016, Peggy Setiawan menjawab tidak tahu.

Namun saat data ditelaah dan foto korban diperlihatkan, ada perubahan perasaan tersangka.

“Ada perubahan emosi saat melihat foto tersebut, sehingga Peggy Setiawan mengetahui kejadian tersebut di atas, namun untuk mengetahui lebih dalam perlu pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Peggy Setiawan juga menunjukkan kecenderungan berbohong saat ditanya soal Sudirman, salah satu pelaku kasus Vina Cirebon.

“Pada pemeriksaan pertama Pegi Setiawan tidak mengenalnya, namun pada pemeriksaan kedua Pegi Setiawan mengaku mengenal Sudirman sebagai teman sekolahnya. Pegi Setiawan memiliki sifat manipulatif dan Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya. mengambil,” katanya. 9 Aspek Proses Tim Hukum Peggy

Dalam kasus itu, Tim Gukum Pegi Setiawan Power meminta majelis hakim mencabut status tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tahun 2016.

Tim kuasa hukum Peggy Setiawan bergantian membaca pokok-pokok gugatan mereka selama lebih dari satu jam.

Isi gugatannya adalah meminta majelis hakim menghentikan penelitian atas perintah penelitian pemohon, membebaskan kliennya.

Berikut 9 poin permohonan yang diajukan dalam gugatan pendahuluan Pegi Setiawan:

1. Mengabulkan permohonan pemohon terlebih dahulu secara penuh.

2. Tata cara tanggal 21 Mei 2024 untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Informasi no. S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum atas nama Pegi Setiawan dan segala hal terkait dengan ini dinyatakan batal demi hukum.

3. Menyatakan tergugat telah menetapkan penggugat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Negara Republik Indonesia juncto pasal. 81 Ayat 1. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 No. 34 Tahun 2002 Perlindungan dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 340 dan/atau Pasal 338 SK Polda Jabar tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum.

4. Menyatakan Surat Keputusan Tersangka No. S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal.

5. Menyatakan batal demi hukum segala putusan atau putusan lanjutan yang dikeluarkan oleh tergugat sehubungan dengan penetapan penggugat sebagai tersangka oleh tergugat.

6. Perintah Termohon untuk menghentikan penyidikan atas surat perintah penggeledahan Pemohon.

7. Memaksa tergugat untuk memberhentikan pemohon.

8. Pemulihan hak pemohon atas kapasitas, fungsi dan martabatnya.

9. Mewajibkan tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkaranya menurut hukum.

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Minta Hakim Perintahkan Polisi Perintahkan 9 Permohonan Nomor 6 dan 7 di Sidang Tim Peggy Setiawan

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Tim Hukum Polda Jabar Jelaskan Hasil Psikotes, Sebut Peggy Setiawan Pembohong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *