TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan rusuh selaku Polda Jabar melancarkan kasus pembunuhan Vina Cirebon, Minggu (26 Mei 2024).
Pegi Setiawan bahkan bersedia angkat bicara kepada media soal kasus pembunuhan Vina Cirebon yang divonis bersalah.
Kali ini disaksikan saat Polda Jabar menggelar jumpa pers untuk memperkenalkan Perong sebagai DPO yang telah bersembunyi selama 8 tahun.
Pegi Setiawan menjelaskan keanehan tingkah laku tersebut saat jumpa pers di Polda Jabar.
Perong terus geleng-geleng mendengar kabar polisi telah mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.
Dilansir dari siaran langsung Kompas TV, Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abas menjelaskan keterlibatan dan peran Perong dalam pembunuhan Vina dan Eki 8 tahun lalu.
Pegi Setiawan dituding melakukan perbuatan cabul atas nama Rizky, Eki, dan Vina hingga korban meninggal dunia.
“(Perong) disuruh mengejar korban Rizky dan Vina dengan sepeda oranye dan menggunakan balok kayu untuk memukul Rizky dan Vina lalu membawa Rizky dan Vina ke TKP beserta para saksi, ” kata Kompol Jules Abraham. Abas. oleh TribunnewsBogor.com.
Perong juga dituduh memperkosa dan membunuh Vina serta melemparkan jenazah Vina dan Eki dari Jembatan Talun di Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016. .
Kompol Jules Abraham Abast menyimpulkan dengan mengatakan, “Pukul korban Rizky, gunakan balok kayu dan paksa dia dimana korbannya adalah Vina dan bunuh korban Vina dengan cara memukulnya dengan balok kayu dan membawa Rizky dan Vina ke Fly Over”.
Sebelum mengusut kasus tersebut, polisi mengambil keterangan saksi yang mengaku melihat Perong di TKP.
“Saksi sudah 5 tahun bekerja di TKP dan saksi mengenali wajah yang biasa menghadap SMPN 11 Cirebon namun tidak mengetahui namanya. Saksi mengenali wajah 5 pelaku kejahatan tersebut, salah satunya Perong,” kata polisi. dikatakan. Komisaris Jules Abraham Abast.
PS itu teman muda saksi, nama panggilan PS Perong. PS punya sepeda motor warna pink. PS sering mangkal di depan SMPN 11 Cirebon dan di belakang MAN 2 Cirebon, lanjutnya.
Dalam keterangan lengkap Kombes Pol Jules Abraham Abast saat jumpa pers, tergambar aksi dan ungkapan Perong.
Penonton memperhatikan perilaku Perong yang tidak biasa selama konferensi pers.
Sebab, saat polisi menjelaskan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Perong langsung menggeleng.
Selain itu, saat polisi mengumumkan ancaman terhadap dirinya, Perong menggelengkan kepalanya sambil melihat ke kamera jurnalis.
Cara-caranya melakukan, melakukan tindak pidana, ikut membunuh dengan sengaja, ikut melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan hubungan badan dengan korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu dan batu dengan senjata tajam hingga korban meninggal dunia, kata dia. Kepala Polisi. Jules Abraham Abast.
Kompol Jules Abraham Abas menambahkan: “(Perong diancam) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.” (TribunBogor/khairunnisa)