Pegi Setiawan Belum Dibebaskan Usai Menang Gugatan Praperadilan, Polda Jabar: Mohon Bersabar

Laporan jurnalis Tribunnews Abdi Rayanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi belum juga membebaskan Pegi Setiawan meski memenangkan gugatan praperadilan atas pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 pada Senin (8/7/2024).

Terkait hal itu, Polda Jabar belum menjelaskan secara pasti alasan Peji tidak dibebaskan.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Golist Abraham Abast mengatakan, penyidik ​​akan melaksanakan keputusan majelis hakim.

“Penyidik ​​akan segera melaksanakan putusan hakim praperadilan tersebut. Mohon bersabar dan kita tunggu bersama-sama,” kata Gollist saat dihubungi, Senin malam.

Gollist mengatakan pihaknya akan segera membebaskan Biggie sesuai hasil keputusan gugatan praperadilan.

“Kami berharap, semua keputusan Hakim Praperadilan bisa kita laksanakan secepatnya. Kami dari Polda Jabar menjamin akan mentaati keputusan Hakim Praperadilan,” ujarnya.

Sekadar informasi, Senin (8/7/2024), permohonan Peggy Setiawan untuk mengajukan gugatan pendahuluan terhadap tersangka kasus pembunuhan Fina dan Eki tahun 2016 di Cirebon disetujui Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim tunggal Iman Sulaiman dalam putusannya menilai, tidak ada bukti Beji yang akrab disapa Berung pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Atas dasar itu, putusan tersangka pemohon harus dinyatakan tidak sah, kata Iman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (7/8/2024). 

Iman menambahkan: “Berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan permohonan praperadilan harus masuk akal dan harus diterima. Dengan demikian, seluruh permohonan praperadilan pemohon dapat diterima secara sah.”

Sementara itu, Peggy mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan Fina dan Eke asal Cirebon tahun 2016.

Gugatan praperadilan yang diajukan Peggy didaftarkan pada 11 Juni 2024 dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *