TRIBUNNEWS.COM – Pegi Setiawan merasa lega setelah bebas dari penjara.
Pegi disambut dengan air mata haru dan pelukan dari keluarganya.
“Terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendukung saya,” ujarnya seperti dilansir YouTube TV One.
Pegi pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan tim kuasa hukumnya.
Pegi pun mengucapkan takbir setelah keluar dari penjara.
“Allah adalah yang terbesar!” Dia terkejut.
Pegi Setiawan diketahui akhirnya tak lagi berstatus tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Situasi Pegi sejalan dengan keputusan salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memberikan sidang pendahuluan kepada Pegi Setiawan, Senin (7/8/2024).
Hakim Tunggal Eman Sulaiman mengatakan, putusan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
Dengan begitu, status Pegi sebagai tersangka tidak sah.
Selain itu, PN Bandung juga memerintahkan Pegi dibebaskan dari tahanan Polda Jabar.
“Proses penetapan tersangka bagi pemohon dinyatakan batal demi hukum berdasarkan nomor surat perintah SK/90/V/RES124/2024/DITRSKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat terkait lainnya,” ujarnya. , mengutip YouTube Kompas TV.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)