Pegi Setiawan Bebas, Eks Kapolda Jabar Desak Itwasum dan Propam Polri Periksa Ulang Iptu Rudiana

TRIBUNNEWS.COM – Kapolda Jawa Barat periode 2016-2017 Irjen Polisi (Purn) Anton Charlian memperkuat Penyidikan Pelanggaran Besar (Itwasum) dan Divisi Keahlian Profesi dan Keamanan Nasional (Div Propam) Usut punya usut, Kapolsek Capetacan sekaligus ayah Eki, Iptu Rudiana usai bebasnya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Anton mengatakan, hal itu patut dilakukan karena putusan pengadilan yang membebaskan Peggy Setiawan menunjukkan adanya kelemahan dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Vina.

“Iya (inspektur Rudiana harus diperiksa lagi). Saya rasa ini adalah keputusan hukum final dan sekarang mata kantor polisi terbuka. Ada kesalahan dalam proses penelitian, suka atau tidak suka dan itu tidak akan terjadi. lagi,” ujarnya dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV seperti diberitakan, Rabu (10/7/2024).

Menurut Anton, keputusan pengadilan Pegi patut menjadi pukulan telak bagi penyidik ​​Polda Jabar agar bekerja hati-hati.

Di sisi lain, ia juga menilai perlunya audit berdasarkan kajian permasalahan tersebut dengan melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Anton menegaskan, hal itu perlu dilakukan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polda Jabar.

“Mungkin nanti (penyelidikan) juga akan melibatkan kelompok LSM termasuk Kompolnas dan harus diawasi secara ketat,” kata Anton.

Kemudian dengan keseriusan seluruh aspek, penyidikan juga bisa kita tingkatkan dan sesuai harapan, ujarnya.

Sebelumnya, ITwasum dan Propam Polri sebenarnya telah memeriksa Inspektur Rudiana soal kasus Vina Cirebon.

Hal itu diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandy Nugroho pada 19 Juni 2024.

Selain Pak Iptu Rudiana, Sandy juga mengatakan ada kelompok lain yang juga diperiksa.

“Kalau dilihat dari segala hal yang berkaitan dengan kasus ini, apakah mereka yang pertama menyelidiki kecelakaan itu, yang menangani tindak pidana bagian pertama, Pak Irjen Rudiana adalah bapak korban Propam dan Irvasum,” kata Sandy.

Sandy mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, seluruh pihak termasuk Iptu Rudiana menyatakan tidak melakukan pelanggaran apa pun.

“Sampai saat ini semuanya sesuai dengan kondisi,” imbuhnya.

Sandy mengatakan, penyidik ​​melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Oleh karena itu, diperbolehkan untuk menyebarkan berita ke luar, atau boleh juga berupa pendapat atau informasi, Yang jelas akan dilakukan su’ Selidiki berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, apakah ada bukti atau alat bukti lainnya, kata dia. pungkas gubernur.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Pegi Setiawan bebas

Pada tingkat pertama, hakim tunggal Eman Sulaeman menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman pun meminta penyidik ​​Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

“Izinkan permohonan makar secara keseluruhan. Pernyataan proses penetapan pemohon diduga berdasarkan surat keputusan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan. dengan keterangan lain yang terbukti tidak efektif dan tidak efektif,” kata Eman dalam putusan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim Emmon mengatakan, keputusan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan terbukti tidak sah.

Sebab, Pegi tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka selama proses penyidikan.

Hakim Emman dalam putusannya juga meminta Polda Jabar mengembalikan kehormatan Peggy seperti semula.

“Pengakuan perbuatan terdakwa sebagai tersangka pembunuh tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

“Memerintahkan tergugat untuk melepaskan pemohon dan mengembalikan harkat dan martabat (Peggy) seperti semula,” jelas Hakim Emmon.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)

Cerita lainnya terkait meninggalnya Vina Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *